PALANGKA RAYA – Kantor Imigrasi Palangka Raya menyediakan kuota sebanyak 150 permohonan paspor online melalui aplikasi M-Paspor setiap harinya.
Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya, Muliyadi mengatakan, aplikasi M-Paspor merupakan layanan yang memudahkan masyarakat untuk mengurus paspor baru atau perpanjangan paspor secara online dengan menggunakan handphone.
Masyarakat dapat mengisi data, mengunggah dokumen, membayar biaya, dan memilih jadwal kedatangan ke kantor imigrasi melalui aplikasi tersebut.
“Kami menyiapkan kuota 150 permohonan M-Paspor per hari untuk melayani masyarakat yang ingin mengurus paspor. Saat ini, rata-rata ada 35 hingga 40 orang yang mengajukan M-Paspor setiap harinya. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir kehabisan kuota karena masih banyak tersedia,” katanya, Kamis, 8 Februari 2024.
Dijelaskannya, aplikasi M-Paspor dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Aplikasi ini tersedia untuk semua kantor imigrasi atau unit layanan paspor di seluruh Indonesia. Masyarakat dapat memilih kantor imigrasi terdekat atau sesuai dengan keinginan mereka.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi M-Paspor ini karena lebih praktis, cepat, dan transparan. Masyarakat hanya perlu datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang dipilih untuk melakukan foto, sidik jari, wawancara, dan pengambilan paspor,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)
Discussion about this post