SAMPIT – Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M Natsir menyebutkan, seluruh wilayah, baik di kota sampai tingkat desa di Kabupaten setempat, rawan terhadap politik uang atau membeli suara (transaksional).
“Padahal ada sanksi jelas untuk politik uang, yaitu ada di pasal 523 ayat 3 tahun 2017,” katanya, Kamis, 8 Februari 2024.
Namun menurutnya, politik uang hampir terjadi di setiap wilayah mulai dari kota sampai desa. Hanya saja caranya yang berbeda. Jika di desa, lanjutnya, politik uang terjadi secara langsung atau secara cash. Hal tersebut karena minimnya jaringan komunikasi.
“Alasan minimnya jaringan komunikasi ini juga yang menyebabkan rawannya politik uang. Kalau di kota memang jaringan bagus tapi caranya lebih canggih, yaitu sistem transfer,” ucapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta peran serta dalam pengawasan itu. Jika ada masyarakat yang melihat kegiatan transaksional langsung tersebut dapat dilaporkan ke Bawaslu. Pihaknya memastikan pelapor akan dilindungi.
“Kami siap melindungi pelapor. Ini untuk memastikan pemilu kita berjalan sesuai dengan aturan,” imbuhnya.
Sementara terkait sanksi bagi pelaku transaksional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Pasal 523 ayat 3. Pada pasal itu tercantum terkait ancaman bagi perorangan atau individu yang melakukan politik uang.
Berdasarkan UU tersebut, setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda.
“Jadi terkait politik uang ini berbicara pidana karena pasal. Kalau masalah diskualifikasi bagi pelaku itu tergantung dari parpolnya apakah akan tetap mempertahankan atau tidak caleg yang melakukan itu. Jadi sanksinya kurungan dan denda,” ucapnya.
(dev/matakalteng)






















Discussion about this post