SAMPIT – Merasa diadu domba oleh PT Baratama Putra Perkasa (BPP) Sinarmas Forestry dengan Keluarga Mitai akan melapor balik Camat Mentaya Hilir Utara (MHU) Muslih karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Korlap Sugiansyah.
“Kami akan juga melaporkan saudara Muslim (Camat MHU.Red) atas pencemaran nama baik saudara Sugiansyah. Kami sebenarnya dari awal tidak mau berurusan dengan saudara Muslih ini, namun sepertinya kami diadu domba untuk berurusan itu padahal kami fokus terhadap tuntutan kami kepada perusahaan,” kata Sapriyadi kepada wartawan ini. Selasa, 23 Januari 2024.
Pihaknya juga menyayangkan sampai terjadi pelaporan ke Polres Kotim oleh Muslih atas tuduhan penyerobotan lahan. Sehingga pihaknya menegaskan bahwa berencana akan melaporkan balik Muslih hingga ke ranah adat dalam waktu dekat nantinya atas tuduhan pencemaran nama baik, penghilangan dan perusakan barang bukti di lapangan serta menjual lahan makam.
“Dan juga kami akan melaporkan baik itu hukum positif maupun di hukum adat seperti itu, dalam waktu dekat kita akan koordinasikan dengan pihak keluarga Mitai terlebih dahulu. Kami tidak didampingi pengacara,” lanjutnya.
Untuk itu juga, pihaknya juga menegaskan bahwa mereka membantah terkait tudingan tidak setuju adanya investor yang masuk untuk berinvestasi membangun daerah.
“Adanya oknum yang mengatakan bahwa kami tidak setuju adanya investor itu kami bantah, karena selama ini kami setuju apabila ada investor. Namun alangkah lebih elok perusahan yang berinvestasi terlebih dahulu menyelesaikan hak-hak kepemilikan masyarakat yang ada di dalamnya,” tegasnya
Sementara diberitakan sebelumnya, bahwa keluarga Mitai dilaporkan ke Mapolress Kotim terkait dengan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan Pasal 385 KUHP yang terjadi di Desa Parebok, Kecamatan Teluk Sampit, Kotim.
Untuk diketahui bahwa Sugiansyah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB di ruang penyidik unit dua pada Senin 22 Januari 2024, pihaknya mengaku akan kooperatif atas pemeriksaan tersebut.
(gus/matakalteng)
Discussion about this post