SAMPIT – Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam waktu dekat akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu secara serentak di seluruh kecamatan yang dinilai pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan.
“Penertiban itu akan dilakukan pada Rabu 24 – 25 Januari 2024. Ini hasil tindak lanjut kesepakatan rapat minggu lalu yang diprakarsai oleh anggota Bawaslu Kotim bagian Koordinator Pencegahan, Parmas Dan Hubal (kordiv P2H) yaitu Bapak Salim Basyaib,” kata Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir, Selasa, 23 Januari 2024.
Disampaikannya, APK yang akan ditertibkan nanti itu yang pemasangannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Terkait hal itu pihaknya telah menggelar rapat finalisasin teknis penertiban APK peserta pemilu itu.
Rapat yang digelar di Aula Kantor Bawaslu Jalan MT. Hariono Sampit itu dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kotim serta dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Kesbangpol dan Dinas DPMTSP Kotim.
“Penertiban selama dua hari itu akan kami lakukan secara serentak diseluruh wilayah Kabupaten Kotim. Sementara untuk area yang ditertibkan yakni area TNI, Polri, keagamaan, pendidikan, pemerintah dan fasilitas umum,” ujarnya.
Ditambahkannya, Kordiv P2H Bawaslu Kotim Salim, selain area yang disebutkan Ketua Bawaslu tersebut APK peserta pemilu yang terpasang di jalan-jalan juga menjadi perhatian pihaknya.
“Selain itu juga di jalan simpang tiga dan simpang empat, bundaran, di pohon, tiang listrik dan APK rusak. Begitu juga dengan bendera parpol yang akan ditertibkan yakni di median jalan, bendera yang menggangu, miring atau roboh.” imbuhnya.
Diketahui belum lama ini pihaknya telah menyebutkan ada sebanyak 2.245 APK peserta pemilu yang terpasang tidak sesuai ketentuan. Jumlah tersebut berdasarkan hasil pendataan pihaknya setelah tanggal 15 Januari 2024 lalu.
(dev/matakalteng)






















Discussion about this post