SAMPIT – Setelah dilaporkan oleh Camat Mentaya Hilir Utara (MHU) diduga terkait dengan sengketa lahan dengan PT Baratama Putra Perkasa (BPP) Sinarmas Forestry, ahli waris keluarga Almarhum Mitai memenuhi panggilan penyidik Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Dalam panggilan tersebut, beragendakan wawancara klarifikasi dari ahli waris yang ditujukan kepada Suriansyah atas penyelidikan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan Pasal 385 KUHP yang terjadi di Desa Parebok, Kecamatan Teluk Sampit, Kotim.
Untuk diketahui, bahwa Sugiansyah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB di ruang penyidik unit dua pada Senin 22 Januari 2024, pihaknya mengaku akan kooperatif atas pemeriksaan tersebut.
“Untuk pemanggilan hari ini kami dari ahli waris keluarga Mitai berusaha kooperatif dan kita hadiri ini,” kata Supriyadi perwakilan ahli waris kepada wartawan ini, Selasa, 22 Januari 2024.
Sementara itu, Sugiansyah yang diperiksa penyidik mengaku, hanya dicecar beberapa pertanyaan, yaitu menceritakan dari awal mula terjadinya sengketa lahan yang dibeli PT BPP dan Muslih.
“Saya dimintai keterangan oleh penyidik terkait kronologi awal klaim dan aksi damai hingga mediasi kemarin sampai cek lahan, kita akan selalu kooperatif,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengaku telah menunjukan empat titik lokasi lahan makam di lokasi lahan yang akan digarap untuk dijadikan pelabuhan oleh PT BPP pada pengecekan lahan makam yang dilakukan dengan tim Pemkab Kotim lalu.
Sementara untuk diketahui sebelumnya, Muslih melaporkan Sugiansyah ke Mapolres Kotim dengan didampingi pengacaranya atas tuduhan penyerobotan lahan.
(gus/matakalteng)
Discussion about this post