SAMPIT – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit memperketat pemeriksaan barang bawaan tamu dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang melakukan kunjungan. Hal ini sebagai upaya Lapas mengantisipasi masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas.
“Layanan kunjungan tatap muka bagi WBP dilaksanakan dengan tetap melaksanakan prosedur pengawasan yang ketat untuk semua pengunjung,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, Senin, 22 Januari 2024.
Lapas Kelas IIB Sampit yang berada di Jalan Lembaga Nomor 1 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK), saat ini dihuni oleh warga binaan berjumlah 835 orang, narapidana 704 orang, dan tahanan 131 orang.
Dengan jumlah WBP tersebut tentu tidak sedikit jumlah tamu yang berkunjung di Lapas tersebut. Sehingga perlunya pengawasan ketat.
Pengunjung atau keluarga dari WBP saat berkunjung biasanya membawa barang atau kebutuhan sehari-hari untuk WBP seperti pakaian, makanan atauun kebutuhan lainnya. Di area sentra informasi dan layanan terpadu setelah melakukan pendaftaran kunjungan secara bergantian kemudian dilakukan pemeriksaan secara detail oleh petugas lapas.
“Sebelum bertemu dengan warga binaan pengunjung dan barang bawaan wajib diperiksa secara detail oleh petugas yang berjaga. Pemeriksaan ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur penggeledahan badan dan barang,” terangnya.
Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya barang-barang terlarang masuk ke dalam lapas. Oleh sebab itu dilakukan pengawasan secara ketat. Bahkan semua kegiatan layanan kunjungan tersebut tak lepas dari pengawasan petugas piket, hingga saat bertemu dengan warga binaan di ruang kunjungan pun petugas piket berjaga mengawasi setiap gerak dari pengunjung dan warga binaan.
Ditambahkan, para pengunjung juga diwajibkan menunjukkan dokumen identitas pengunjung berupa KTP, SIM atau kartu keluarga.
“Kegiatan kunjungan keluarga ini merupakan salah satu komitmen Lapas Kelas IIB Sampit dalam memberikan hak bagi tahanan atau narapidana untuk dapat menerima kunjungan dari keluarga, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dengan tetap melaksanakan prosedur serta pengawasan yang ketat,” ungkapnya.
Sementara untuk layanan kunjungan tatap muka dibuka pada hari, Senin, Selasa, Kamis, Jumat dan Sabtu. Hampir 100 orang setiap harinya datang untuk membesuk WBP di Lapas Kelas IIB Sampit. Untuk layanan ini dibuka dari pukul 09.00 sampai dengan 11.00 WIB. Kecuali hari Jumat jam besuk hanya sampai dengan pukul 10.30 WIB.
(dev/matakalteng)






















Discussion about this post