PALANGKA RAYA – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kombes Pol R S Handoyo mengatakan, jika masyarakat dilarangan menggunakan knalpot brong di jalan raya maupun pemukiman.
Larangan tersebut telah tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) yang menyatakan bahwa pengendara yang menggunakan knalpot non-standar dapat dikenai sanksi pidana hingga kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Untuk itu, penting bagi masyarakat dalam patuh terhadap aturan ini guna menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya. Penggunaan knalpot brong, yang sering kali menghasilkan suara bising yang mengganggu, tidak hanya meresahkan masyarakat sekitar tetapi juga melanggar peraturan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, knalpot brong memiliki karakteristik suara yang keras dan dapat mengganggu ketenangan lingkungan sekitar. Penggunaannya secara luas telah menjadi permasalahan di banyak daerah, termasuk di Kalimantan Tengah.
“Kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong juga dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya serta menimbulkan ketidaknyamanan di sekitar pemukiman,” katanya, Rabu, 10 Januari 2024.
Dalam hal ini, penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong menjadi fokus untuk menjaga ketertiban di jalan raya.
Lebih lanjut Kombes Pol RS Handoyo menambahkan, kepatuhan terhadap peraturan ini sangat penting demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh pengguna jalan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku dengan menghindari penggunaan knalpot brong,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)




