KUALA KURUN – Jajaran Polsek Sepang berhasil mengamankan seorang pria J (29), karena diduga menjadi pelaku pencurian sarang burung walet milik Alianto, di Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gumas.
“Kami mengamankan pelaku setelah menyerahkan diri ke kantor polsek, usai aksinya mencuri terekam CCTV,” kata Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kapolsek Sepang Iptu Debby Soesilo, Rabu, 3 Desember 2023.
Dia mengatakan, pencurian dilakukan pada Jumat, 29 Desember 2023 pukul 03.00 WIB. Saat itu, pelaku yang seorang diri masuk dalam gedung sarang burung walet dengan memanjat menggunakan tangga. Lalu masuk melalui lubang angin dirusak orang tidak dikenal dan berhasil lari setelah mengetahui kedatangannya.
“Setelah berhasil masuk, pelaku yang merupakan warga Desa Tumbang Danau ini mengambil dan membawa 27 mangkok sarang burung walet, yang kemudian dijual ke pembeli keliling,” terangnya.
Dia menuturkan, beberapa hari setelah kejadian, pelaku melihat videonya mencuri viral terekam CCTV di media sosial facebook. Dari video itu, pelaku juga baru mengetahui bahwa sarang burung walet yang dicuri adalah milik keluarganya sendiri.
“Saat pelaku menyerahkan diri, kami menyita satu lembar nota penjualan dan uang Rp1.044.000, yang merupakan uang sisa hasil penjualan sarang burung walet,” tuturnya.
Atas perbuatannya, korban Alianto mengalami kerugian Rp20 juta. Sampai saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Sepang, untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Apabila terbukti bersalah, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post