PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial T (27), terpaksa harus dibui usai diduga membawa 101 gram narkotika jenis sabu.
Warga asal Banyuates, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, tersebut berhasil diamankan Tim Kobra Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, di Jalan Murjani, Gang Sari 5, Kota Palangka Raya, Selasa, 2 Januari 2-24, sekitar pukul 18.00 WIB.
“Tersangka berhasil kita amankan setelah sebelumnya anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap dilakukan tersangka,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno, Rabu, 3 Januari 2024.
Saat dilakukan penggeledahan badan, pihaknya berhasil menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tisu dilapisi isolasi warna coklat dan disimpan pada kantong celana belakang sebelah kiri.
Setelah diperiksa, yang ada di dalam bungkus tersebut, yakni narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 101,32 gram. Kemudian pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa satu pack plastik klip, satu unit Handphone merk OPPO dan uang tunai sebesar Rp 5 juta.
Akibat perbuatannya, lanjut AKP Aji Suseno, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post