• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pihak yang Terlibat Kasus Aborsi Pelajar SMP, Bisa Ditetapkan Tersangka

Pihak yang Terlibat Kasus Aborsi Pelajar SMP, Bisa Ditetapkan Tersangka

Selasa, 19 Desember 2023
in Hukrim
A A
FOTO: MATAKALTENG - Ilustrasi aborsi.

FOTO: MATAKALTENG - Ilustrasi aborsi.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Unit PPA Polresta Palangka Raya kini telah menetapkan status tersangka terhadap dua pelajar SMP yang nekat melakukan aborsi. Hal tersebut, mendapat perhatian pengamat hukum.

Direktur LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho Waluyo mengatakan, jika sebenarnya pihak yang turut terlibat maupun membantu jalannya proses aborsi bisa masuk ke ranah hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Dalam kasus aborsi yang dilakukan oleh sepasang kekasih remaja tersebut, melibatkan kakak (HN), orang tua, penjual obat dan oknum pegawai rumah sakit swasta di Kota Palangka Raya.

“Mereka yang terlibat ini bisa masuk Pasal 55 KUHpidana karena turut serta. Tentunya proses hukumnya sama dengan pelaku bahkan bisa lebih berat,” katanya, Selasa, 19 Desember 2023.

Dalam kasus ini, pelaku anak bisa mendapatkan diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Bagi yang terlibat di luar anak, harus diproses hukum,” ucapnya.

Lebih lanjut Aryo menegaskan, untuk penjual obat atau pengawai rumah sakit tersebut ancamannya dapat ditambah sepertiga sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, Pasal 299.

“Ancamannya 4 tahun ditambah sepertiga jika yang bersangkutan mendapatkan keuntungan dari penjualan obat untuk aborsi,” tegasnya.

Senada, pengacara Suriansyah Halim, menegaskan jika pihak lain dapat dijerat karena akibat merekalah maka tindak pidana aborsi dapat terjadi.

Mereka yang terlibat dapat dijerat Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP jika mereka ada yang membantu melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan, memberi kesempatan, membantu sarana/ memberi informasi.

“Ancaman pidana penjara sama dengan pidana pokok yang dikenakan terhadap kedua tersangka. Malah jika yang membantu statusnya bukan anak-anak,maka ancaman pidana mereka lebih berat,” tegasnya.

Suriansyah pun menilik sisi moral dari pihak keluarga. Dimana seharusnya keluarga yang baik dan yang telah dewasa memberikan saran dan pendapat yg baik juga dan atau bukan memberi pendapat atau saran yg tidak baik.

“Kelurahan yang dewasa seharusnya memberi saran sesuai dengan aturan hukum, bukan malam menyarankan atau membantu perbuatan pidana,” tukasnya.

(rzl/matakalteng)

Share3Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Aborsi Hanya Boleh Dilakukan Oleh Tenaga Medis

Next Post

Apes!! Sepeda Motor Mahasiswa Ini Digondol Maling

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Apes!! Sepeda Motor Mahasiswa Ini Digondol Maling

Peletakan Batu Pertama, Markas Kodim Sukamara Mulai Dibangun

Pedagang Pasar Saik Diminta Buang Sampah di Kontainer Sampah Terbuka 

Kendalikan Stabilitas Ekonomi, Pemkab Sukamara Gelar Pasar Murah di 3 Kelurahan 

Sepekan ke Depan, Kalteng Berpotensi Hujan Disertai Angin Kencang

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK