PALANGKA RAYA – Unit PPA Polresta Palangka Raya kini telah menetapkan status tersangka terhadap dua pelajar SMP yang nekat melakukan aborsi. Hal tersebut, mendapat perhatian pengamat hukum.
Direktur LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho Waluyo mengatakan, jika sebenarnya pihak yang turut terlibat maupun membantu jalannya proses aborsi bisa masuk ke ranah hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus aborsi yang dilakukan oleh sepasang kekasih remaja tersebut, melibatkan kakak (HN), orang tua, penjual obat dan oknum pegawai rumah sakit swasta di Kota Palangka Raya.
“Mereka yang terlibat ini bisa masuk Pasal 55 KUHpidana karena turut serta. Tentunya proses hukumnya sama dengan pelaku bahkan bisa lebih berat,” katanya, Selasa, 19 Desember 2023.
Dalam kasus ini, pelaku anak bisa mendapatkan diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
“Bagi yang terlibat di luar anak, harus diproses hukum,” ucapnya.
Lebih lanjut Aryo menegaskan, untuk penjual obat atau pengawai rumah sakit tersebut ancamannya dapat ditambah sepertiga sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, Pasal 299.
“Ancamannya 4 tahun ditambah sepertiga jika yang bersangkutan mendapatkan keuntungan dari penjualan obat untuk aborsi,” tegasnya.
Senada, pengacara Suriansyah Halim, menegaskan jika pihak lain dapat dijerat karena akibat merekalah maka tindak pidana aborsi dapat terjadi.
Mereka yang terlibat dapat dijerat Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP jika mereka ada yang membantu melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan, memberi kesempatan, membantu sarana/ memberi informasi.
“Ancaman pidana penjara sama dengan pidana pokok yang dikenakan terhadap kedua tersangka. Malah jika yang membantu statusnya bukan anak-anak,maka ancaman pidana mereka lebih berat,” tegasnya.
Suriansyah pun menilik sisi moral dari pihak keluarga. Dimana seharusnya keluarga yang baik dan yang telah dewasa memberikan saran dan pendapat yg baik juga dan atau bukan memberi pendapat atau saran yg tidak baik.
“Kelurahan yang dewasa seharusnya memberi saran sesuai dengan aturan hukum, bukan malam menyarankan atau membantu perbuatan pidana,” tukasnya.
(rzl/matakalteng)
Discussion about this post