PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya, drg Andjar Hari Purnomo menegaskan, jika aborsi hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis. Terkhusunya pada mereka yang telah memiliki keahlian atau kompetensi pada bidang tersebut.
Seperti yang baru-baru saja terjadi di Kota Palangka Raya ini. Dua pasangan remaja yang masih duduk di bangku SMP itu nekat melakukan abrosi terhadap janin yang tengah dikandungnya hasil hubungan diluar nikah.
Parahnya tindakan aborsi yang dilakukan oleh keduanya itu mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak, seperti kedua orang tua, kakak kandung hingga salah satu pegawai rumah sakit swasta di Kota Palangka Raya yang menjualkan obat untuk menggugurkan kandungan tersebut.
Sebelumnya jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya menetapkan dua tersangka berinisial AR (15) dan NSA (15). Keduanya ini berstatus masih pelajar dan merupakan orang tua dari orok bayi berusia kurang lebih enam bulan tersebut.
Menanggapi kasus tersebut, drg Andjar Hari Purnomo mengungkapkan, tindakan aborsi merupakan tindakan medis yang hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis yang mempunyai kompetensi di bidangnya.
“Aborsi adalah rangkaian tindakan medis yang hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki kompeten pada bidangnya, selain itu secara prinsip maka salah,” katanya, Selasa, 19 Desember 2023.
Mengenai peredaran obat-obat penggugur yang didapatkan oleh para pelaku itu, sambungnya begitu pula mengenai penggunaan alat/obat hanya bisa digunakan oleh tenaga medis yang dilindungi oleh undang-undang.
“Kalau masalah jual beli obat sudah diatur regulasinya. Baik itu obat bebas/beli tanpa resep dokter ataukah obat yang untuk membelinya harus menggunakan resep dokter,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)
Discussion about this post