PALANGKA RAYA – Sidang kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang merupakan mantan Anggota DPR RI, Ary Egahni saat ini telah memasuki sidang putusan tuntutan.
Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Jalan Seth Adji, Selasa, 12 Desember 2023.
Diketahui Ben Brahim dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun 4 bulan, sementara Ary Egahni dituntut pidana selama 8 tahun penjara.
Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUH Pidana jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut memutuskan pidana denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan enam bulan.
Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Silli pun menetapkan bahwa terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” jelasnya.
Hasilnya, Ben Brahim akan menerima hukuman pidana kurungan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.
Sementara Ary Egahni, dijatuhi pidana pokok dengan pidana kurungan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.
Lebih lanjut Achmad Peten membacakan pidana tambahan kepada terdakwa Ben Brahim berupa uang pengganti kerugian senilai Rp 6.591.326.363 dan harus dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan mendapatkan penguatan hukum tetap.
“Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka aset yang disita akan dilelang sebagai uang pengganti tersebut. Hal tersebut dilakukan karena terdakwa Ben Brahim tidak memiliki harta benda yang cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujarnya.
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada para terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni.
“Hukuman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah para terdakwa selesai menjalani sidang,” jelasnya.
Terakhir, dirinya pun menjelaskan terkait pengurangan penahanan terhadap kedua terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni.
“Pengadilan juga menetapkan pelaksanaan penahanan para terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan selama para terdakwa berada dalam masa tahanan,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post