PALANGKA RAYA – Badan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Palangka Raya memusnahkan sebanyak 385,360 batang rokok dan 48 Minuman Mengandung etil Alkohol (MMEA) ilegal, Kamis, 30 November 2023.
Pada pemusnahan rokok ilegal, tidak dilakukan dengan cara dibakar, melainkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.
Hal tersebut dilakukan, guna mendukung gerakan go green agar lingkungan.
Sementara itu, pemusnahan MMEA dilakukan dengan cara membuang cairan di dalam gentong.
Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagsel, Khoirul Dziq mengatakan, jika ratusan ribu batang rokok dan puluhan liter MMEA ilegal tersebut, merupakan hasil penindakan pihaknya dalam satu tahun terakhir di Kota Palangka Raya.
“Potensi kerugian negara akibat rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol ilegal ini mencapai Rp500 juta. Sementara total penerimaan negara dari sektor cukai yang bisa diamankan sebesar Rp 261 juta lebih,” katanya, usai memusnahkan barang bukti.
Dijelaskannya, Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Palangka Raya, serta mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Kepala KPKNL Palangka Raya.
Wilayah kerja Bea dan Cukai di Palangka Raya mencakup 7 Kabupaten dan 1 Kota. Selama satu tahun terakhir, mereka berhasil mengamankan penerimaan Bea Masuk 164% dari target yang telah ditentukan dan menambah penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi di bidang cukai sebesar total Rp 430 juta lebih.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Palangka Raya, Asep Komara menjelaskan, bahwa penindakan yang dilakukan merupakan bagian dari tugas dan fungsi sebagai pelindung masyarakat dari barang-barang berbahaya.
“Kami menggelar kegiatan pemusnahan barang-barang ilegal seperti rokok dan minuman mengandung etil alkohol untuk memberikan efek jera kepada pelaku pengedarnya,” tegasnya.
Bea Cukai Palangka Raya juga bersinergi dengan instansi lain seperti Kepolisian, Kejaksaan, BNN, dan instansi terkait lainnya untuk melakukan penindakan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Kalteng.
Penindakan ini bukan hanya terbatas pada barang-barang ilegal seperti rokok dan minuman mengandung etil alkohol, tetapi juga meliputi kegiatan penindakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor di wilayah Kalteng.
“Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa para pelaku yang tertangkap akan dikenai denda sebesar tiga kali lipat dari kerugian yang disebabkan oleh tindakan ilegal mereka. Denda tersebut akan disalurkan ke kas negara,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post