• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » 385 Ribu Batang Rokok dan 48,6 Liter MMEA Ilegal, Dimusnahkan

385 Ribu Batang Rokok dan 48,6 Liter MMEA Ilegal, Dimusnahkan

Kamis, 30 November 2023
in Hukrim
A A
FOTO: RZL/MATAKALTENG - Kabid penyidikan dan penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Kabagsel, Khoirul, pada saat menggerinda rokok ilegal.

FOTO: RZL/MATAKALTENG - Kabid penyidikan dan penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Kabagsel, Khoirul, pada saat menggerinda rokok ilegal.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Badan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Palangka Raya memusnahkan sebanyak 385,360 batang rokok dan 48 Minuman Mengandung etil Alkohol (MMEA) ilegal, Kamis, 30 November 2023.

Pada pemusnahan rokok ilegal, tidak dilakukan dengan cara dibakar, melainkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Hal tersebut dilakukan, guna mendukung gerakan go green agar lingkungan.

Sementara itu, pemusnahan MMEA dilakukan dengan cara membuang cairan di dalam gentong.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagsel, Khoirul Dziq mengatakan, jika ratusan ribu batang rokok dan puluhan liter MMEA ilegal tersebut, merupakan hasil penindakan pihaknya dalam satu tahun terakhir di Kota Palangka Raya.

“Potensi kerugian negara akibat rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol ilegal ini mencapai Rp500 juta. Sementara total penerimaan negara dari sektor cukai yang bisa diamankan sebesar Rp 261 juta lebih,” katanya, usai memusnahkan barang bukti.

FOTO: RZL/MATAKALTENG – Pemusnahan MMEA yang dilakukan oleh jajaran Bea Cukai Palangka Raya.

Dijelaskannya, Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Palangka Raya, serta mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Kepala KPKNL Palangka Raya.

Wilayah kerja Bea dan Cukai di Palangka Raya mencakup 7 Kabupaten dan 1 Kota. Selama satu tahun terakhir, mereka berhasil mengamankan penerimaan Bea Masuk 164% dari target yang telah ditentukan dan menambah penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi di bidang cukai sebesar total Rp 430 juta lebih.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Palangka Raya, Asep Komara menjelaskan, bahwa penindakan yang dilakukan merupakan bagian dari tugas dan fungsi sebagai pelindung masyarakat dari barang-barang berbahaya.

“Kami menggelar kegiatan pemusnahan barang-barang ilegal seperti rokok dan minuman mengandung etil alkohol untuk memberikan efek jera kepada pelaku pengedarnya,” tegasnya.

Bea Cukai Palangka Raya juga bersinergi dengan instansi lain seperti Kepolisian, Kejaksaan, BNN, dan instansi terkait lainnya untuk melakukan penindakan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Kalteng.

Penindakan ini bukan hanya terbatas pada barang-barang ilegal seperti rokok dan minuman mengandung etil alkohol, tetapi juga meliputi kegiatan penindakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor di wilayah Kalteng.

“Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa para pelaku yang tertangkap akan dikenai denda sebesar tiga kali lipat dari kerugian yang disebabkan oleh tindakan ilegal mereka. Denda tersebut akan disalurkan ke kas negara,” pungkasnya.

(rzl/matakalteng.com)

Share4Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Kalteng Waspada Angin Kencang

Next Post

Pengelola Koperasi Diminta Optimalkan Platform Digital

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Pengelola Koperasi Diminta Optimalkan Platform Digital

Kotim Menjadi Tuan Rumah Rapat Kerja Forsesdasi Provinsi Kalteng

Gelap Gulita, 3 Hari PJU di Simpang KNPI Sampai Jelawat di Jalan A Yani Kotim Mati Total

Optimalisasi Persediaan Pangan Selama Nataru, Bulog Siap Salurkan Beras SPHP hingga Tahun Baru

Pemkab Fasilitasi Petani Manfaatkan Lahan dalam Pengembangan Padi

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK