• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » 385 Ribu Batang Rokok dan 48,6 Liter MMEA Ilegal, Dimusnahkan

385 Ribu Batang Rokok dan 48,6 Liter MMEA Ilegal, Dimusnahkan

Kamis, 30 November 2023
in Hukrim
A A
FOTO: RZL/MATAKALTENG - Kabid penyidikan dan penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Kabagsel, Khoirul, pada saat menggerinda rokok ilegal.

FOTO: RZL/MATAKALTENG - Kabid penyidikan dan penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Kabagsel, Khoirul, pada saat menggerinda rokok ilegal.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Badan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Palangka Raya memusnahkan sebanyak 385,360 batang rokok dan 48 Minuman Mengandung etil Alkohol (MMEA) ilegal, Kamis, 30 November 2023.

Pada pemusnahan rokok ilegal, tidak dilakukan dengan cara dibakar, melainkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Hal tersebut dilakukan, guna mendukung gerakan go green agar lingkungan.

Sementara itu, pemusnahan MMEA dilakukan dengan cara membuang cairan di dalam gentong.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagsel, Khoirul Dziq mengatakan, jika ratusan ribu batang rokok dan puluhan liter MMEA ilegal tersebut, merupakan hasil penindakan pihaknya dalam satu tahun terakhir di Kota Palangka Raya.

“Potensi kerugian negara akibat rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol ilegal ini mencapai Rp500 juta. Sementara total penerimaan negara dari sektor cukai yang bisa diamankan sebesar Rp 261 juta lebih,” katanya, usai memusnahkan barang bukti.

FOTO: RZL/MATAKALTENG – Pemusnahan MMEA yang dilakukan oleh jajaran Bea Cukai Palangka Raya.

Dijelaskannya, Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Palangka Raya, serta mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Kepala KPKNL Palangka Raya.

Wilayah kerja Bea dan Cukai di Palangka Raya mencakup 7 Kabupaten dan 1 Kota. Selama satu tahun terakhir, mereka berhasil mengamankan penerimaan Bea Masuk 164% dari target yang telah ditentukan dan menambah penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi di bidang cukai sebesar total Rp 430 juta lebih.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Palangka Raya, Asep Komara menjelaskan, bahwa penindakan yang dilakukan merupakan bagian dari tugas dan fungsi sebagai pelindung masyarakat dari barang-barang berbahaya.

“Kami menggelar kegiatan pemusnahan barang-barang ilegal seperti rokok dan minuman mengandung etil alkohol untuk memberikan efek jera kepada pelaku pengedarnya,” tegasnya.

Bea Cukai Palangka Raya juga bersinergi dengan instansi lain seperti Kepolisian, Kejaksaan, BNN, dan instansi terkait lainnya untuk melakukan penindakan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Kalteng.

Penindakan ini bukan hanya terbatas pada barang-barang ilegal seperti rokok dan minuman mengandung etil alkohol, tetapi juga meliputi kegiatan penindakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor di wilayah Kalteng.

“Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa para pelaku yang tertangkap akan dikenai denda sebesar tiga kali lipat dari kerugian yang disebabkan oleh tindakan ilegal mereka. Denda tersebut akan disalurkan ke kas negara,” pungkasnya.

(rzl/matakalteng.com)

Share4Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Kalteng Waspada Angin Kencang

Next Post

Pengelola Koperasi Diminta Optimalkan Platform Digital

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Pengelola Koperasi Diminta Optimalkan Platform Digital

Kotim Menjadi Tuan Rumah Rapat Kerja Forsesdasi Provinsi Kalteng

Gelap Gulita, 3 Hari PJU di Simpang KNPI Sampai Jelawat di Jalan A Yani Kotim Mati Total

Optimalisasi Persediaan Pangan Selama Nataru, Bulog Siap Salurkan Beras SPHP hingga Tahun Baru

Pemkab Fasilitasi Petani Manfaatkan Lahan dalam Pengembangan Padi

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK