PALANGKA RAYA – Kasus konflik antara masyarakat dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP), di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, yang berujung pada meninggalnya seorang masyarakat setempat akibat diduga tertembak, akhirnya terkuak.
Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya telah menetapkan seorang tersangka terkait kasus penembakan tersebut.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, jika saat ini pihaknya telah menetapkan seorang oknum anggota polri berinisial ATW sebagai tersangka kasus tersebut.
“ATW ini berdinas di Satbrimob Polda Kalteng dan berpangkat Iptu,” katanya, saat menggelar press release, di Mapolda Kalteng, Jum’at, 24 November 2023.
Kabid Humas yang didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy dan Kabid Propam, Kombes Pol Ferry, menjelaskan, jika penetapan status tersangkat tersebut dilakukan setelah pihaknya bersama jajaran Mabes Polri melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan menggunakan sistem Criminal Science Investigation (CSI).
“Untuk situasi saat ini di Kabupaten Seruyan tepatnya Desa Bangkal di PT HMBP masih aman kondusif dan masyarakat berjalan seperti biasa melakukan aktivitas,” ucapnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, jika saat ini tersangka Iptu ATW telah dilakukan penahanan sejak 14 November 2023 lalu.
“Sejumlah barang bukti berupa senjata api dan puluhan amunisi berupa peluru karet, hampa dan tajam turut diamankan,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post