PALANGKA RAYA – Jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor). Mirisnya dari tiga kasus tersebut, melibatkan sebanyak enam terduga pelaku yang masih remaja berusia 14 hingga 16 tahun.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, berdasarkan pengakuan para pelaku, aksi curanmor tersebut dilakukan secara berkelompok dengan sasaran sepeda motor yang tidak dikunci setang.
Pada kasus pertama, terjadi pada Selasa, 8 Agustus Tahun 2023 sekitar pukul 02.00 WIB lalu. Dua orang remaja berhasil mencuri satu unit sepeda motor merek Honda Beat dari salah satu rumah warga di kawasan Jalan Pantai Cemara Labat II.
“Kemudian pada Kamis, 31 Agustus Tahun 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang remaja bersama rekannya yang lain kembali beraksi di kawasan Jalan Pantai Cemara Labat II dan nekat mencuri satu unit sepeda motor merek Yamaha Aerox,” katanya, Jum’at, 10 November 2023.

Tak berhenti hanya sampai di situ, para pelaku kemudian kembali melancarkan aksi pada Rabu, 11 Oktober Tahun 2023. Para pelaku melancarkan aksinya di Jalan Pantai Cemara Labat II, hingga akhirnya berhasil mencuri satu unit sepeda motor merek Jupiter ZI.
Lebih lanjut Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, jika aksi nekat para remaja tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari para pelaku. Sementara, kasus tersebut telah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak di Bawah Umur.
Sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut, para pelaku tidak dilakukan penahanan karena ada jaminan dari pihak orang tua, sehingga diberlakukan wajib lapor setiap Hari Senin dan Kamis selama menjalani proses penyidikan.
“Selanjutnya untuk pasal yang dipersangkakan kepada keenam tersangka yakni Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ayat 1 huruf 4e, dengan ancaman pidananya paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng.com)





















Discussion about this post