KUALA KURUN – Polsek Rungan, Polres Gumas, berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial KT. Terduga pelaku ditangkap di Pondok Rahandang, tepatnya di Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan, pada Selasa, 24 Oktober 2023 lalu pada pukul 18.00 WIB.
“Hasil penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti berupa 41 paket kecil sabu, dengan berat 20 gram,” kata Kapolres Gumas, AKBP Asep Bangbang Saputra, melalui Kapolsek Rungan, Ipda Udung, Senin, 30 Oktober 2023.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di lokasi pondok sering dijadikan transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Atas informasi itu, personel polsek mendatangi pondok dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat.
“Selama kurang lebih satu jam digeledah, petugas berhasil menemukan puluhan paket kecil sabu yang disembunyikan di kotak bekas bedak, yang simpan dalam kamar dan ruang tamu,” terangnya.
Selain paket kecil sabu, juga diamankan barang bukti lain seperti alat isap sabu, timbangan digital, plastik klip sabu dan ulang tunai Rp10.250.000 yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram itu.
“Pelaku KT ini memang sudah lama menjadi target Polsek Rungan, karena banyak keluhan masyarakat yang mengeluhkan maraknya aktivitas jual beli narkoba jenis sabu di wilayah itu,” tuturnya.
Pada saat penangkapan, sempat terjadi insiden dimana pelaku memberontak dan berusaha untuk melarikan diri. Namun dengan kesigapan personel polsek, upaya itu berhasil digagalkan. Selanjutnya, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Rungan untuk selanjutnya diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Gumas.
“Kami imbau masyarakat agar menghubungi hotline Polsek Rungan yang tersebar di seluruh kantor desa apabila melihat dan mengetahui aktivitas peredaran narkoba. Jangan segan untuk melaporkan ke kami terkait peredaran narkoba,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post