PALANGKA RAYA – Diduga sengaja membakar lahan, hingga meluas dan membakar 14,3 hektare lahan, seorang pria berinisial TP (43) berhasil diringkus polisi.
Pelaku berhasil diamankan, usai jajaran Tipidter Satreskrim Polresta Palangka Raya, melakukan sejumlah penyelidikan terkait lahan seluas 14,3 hektare yang terbakar di Jalan Marata Awat, Kekurangan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, pada Minggu, 24 September 2023 lalu.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, berdasarkan pengakuan, pelaku tersebut hendak membersihkan lahan seluas 10X30 meter persegi miliknya di kawasan tersebut.
“Pelaku ini membakar tumbuhan dan ranting kering yang telah dikumpulkannya menjadi dua tumpukan di lahannya,” katanya, Jum’at, 13 Oktober 2023.
Kemudian pelaku menjaga api yang ia nyalakan dengan menyiapkan satu ember air agar api tidak merembet ke lahan orang lain.
Kemudian, ketika lahannya telah bersih terbakar, dirinya mematikan api tersebut hingga tersisa asap beserta baranya. Merasa api telah padam, pelaku bergegas pulang ke rumahnya.
“Namun ternyata api di bagian bawah tanah masih menyala dan membakar lahan lainnya seluas 14,3 hektare. Struktur tanah di bawah lahannya ini gambut, nah api itu masih menyala di gambut dan membakar semuanya,” ucapnya.
Dari tangan pelaku, lanjut Kombes Pol Budi Santosa, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa korek api gas, cangkul, arit, arang beserta abu sisa pembakaran lahan.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam terjerat Pasal 187 KUHP atau Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 Huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar, serta saat ini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan penyidikan,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post