SAMPIT – Pernyataan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabtan terkait pelanggaran perusahaan perkebunan sawit terutama yang melakukan pelanggaran perijinan khususnya pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) dan Kawasan Hutan yang merugikan bagi masyarakat setempat, mendapat sorotan dari sejumlah pemerhati hukum.
Bahkan, Gubernur Kalteng akan mencabut izin perusahaan yang membandel. Selain itu, Gubernur meminta kepada presiden dan kementerian untuk dapat memberikan sedikit kewenangan kepada Gubernur agar dapat menindak secara tegas bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran.
“Saya meminta kepada gubernur untuk Menindak secara tegas bukan hanya mencabut ijin nya saja, tapi juga harus diberikan sanksi hukum terhadap perusahaan sawit yang melakukan pelanggaran tersebut. Baik itu pelanggaran perizinan, HGU serta perusahaan yang memasuki kawasan hutan,” kata H M Sofyan Noor,SH.MH selaku Pemerhati Hukum dan dari Lembaga Pemantau Penegakan Hukum, Jum’at 13 Oktober 2023.
Hal ini ujarnya, sudah pasti melanggar peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini juga disampaikan oleh Sofyan bersama Taufik Hidayah,SH.MH yang merupakan timnya pada saat melakukan investigasi dan pengumpulan data-data pemetaan langsung di lapangan atas kasus ini.
“Kami menemui langsung Kepala Desa dan masyarakat setempat khusus nya di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan. Kami temukan dan dapatkan dilapangan Banyak nya Pelanggaran oleh Pihak PT Karya Dwi Putra (PT KDP) dan Perijinan IUPHKM Koperasi diwilayah tersebut,” bebernya.
Menurutnya, hal terdebut dapat ditindak tegas oleh Presiden RI serta Kementerian melalui Gubernur selaku Kepala Daerah yang berwenang untuk dan dalam hal ini mencabut izin dan memberikan sanski hukum bagi perusahaan dan pemegang izin IUPHKM Koperasi yang melakukan pelanggaran tersebut.
“Kami bersama Tim siap memberikan data-data yang kami miliki dan mendukung kebijakan Gubernur untuk menegakkan supremasi hukum yang tidak tebang pilih. Mari kita semua bersama-sama memberikan dukungan penuh kepada Gubernur Kalteng untuk menindak secara tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran berupa cabut izinnya dan ada sanksi hukum,”pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)





















Discussion about this post