SAMPIT– Peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) semakin masif, namun tidak menyurutkan semangat pihak Kepolisian melalui Satreskoba Polres Kotim untuk memutuskan rantai peredaran narkotika tersebut.
Tentu saja, bisnis yang untungnya menggiurkan ini sanga dilarang oleh negara maupun hukum, karena dapat membahayakan generasi ataupun individu yang mengkonsumsi barang tersebut. Untuk itu upaya pencegahan sering dilakukan dari berbagai instansi terkait untuk mencegah peredaran narkotika ini sudah dilakukan, baik di kalangan remaja, dewasa, bahkan anak-anak sekolah menengah serta sekolah dasar.
Disisi lain, bisnis ini juga merupakan bisnis yang benar-benar ditutup oleh pemerintah menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Seperti disampaikan oleh Wakapolres Kotim, Kompol Yosep Thomas Tortet dalam pemusnahan narkotika di halaman Mapolres Kotim tadi, menyatakan bahwa Kotim merupakan zona peredaran narkotika.
Barang tesebut masuk ke Kotim merupakan barang dari wilayah Kalimantan Barat dan Malaysia. “Peredaran narkoba Lamandau, Kobar dan Kotim. Asal barang ini dari Kalimantan Barat (Kalbar) dari Malaysia. Jaringan narkoba ini berbeda dengan kegiatan yang lain, mereka menggunakan sistem tertutup,” ungkap Tortet saat pemusnahan narkotika di halaman mapolres, Rabu, 4 Oktober 2023.
Untuk saat ini, dikatakan Tortet, masyarakat sudah sadar akan sama-sama memberantas narkotika ini. Dimana hal itu dibuktikan bahwa mereka melaporkan ke Kapolres Kotim sehingga nantinya laporan masyarakat tersebut akan diteruskan ke Satreskoba Polres Kotim untuk ditindaklanjuti.
“Masyarakat banyak yang sadar, sehingga melaporkan ke Polisi. Karena selama ini hasil pengungkapan kita merupakan laporan dari masyarakat. Untuk itu saya berharap agar masyarakat jangan bosan memberikan laporan ke kita untuk membangun kotim bebas dari narkoba,” tutupnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post