PALANGKA RAYA – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan tiga tersangka tindak penganiayaan berat (Anirat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana dalam kasus bentrok yang terjadi di kebun kelapa sawit bersengketa, di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Senin, 11 September 2023 lalu.
Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy, membenarkan hal tersebut. “Iya mas kita sudah menetapkan tersangka,” katanya dikonfirmasi lewat pesan whatsapp, Selasa, 19 September 2023.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan, saat ini penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum telah melaksanakan pemeriksaan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap tiga tersangka berinisial DN, HT dan HS, tentang perkara Dugaan Tindak Pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.
Namun, akibat kondisi ketiga tersangka sedang mengalami luka berat, maka ketiganya masih harus menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palangka Raya.
“Ketiga tersangka selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara dijaga atau dikawal dari anggota Ditsamapta Polda Kalteng,” ucapnya.
Sementara itu, hingga kini pemeriksaan terus dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng terkait tragedi berdarah yang menewaskan Saudi.
Kini, penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng kembali memeriksa sejumlah saksi, termasuk salah seorang korban selamat, Pani (41).
Pemeriksaan Pani didampingi langsung Kuasa Hukum Masyarakat Desa Pelantaran, Ornela Monty, Selasa, 19 September 2023. Tiba sekitar pukul 10.00 WIB, Pani bersama masyarakat menjalani pemeriksaan secara bergantian di ruang penyidik Ditreskrimum.
Kuasa Hukum Masyarakat Pelantaran, Ornela Monty mengatakan, jika korban Pani dan saksi Tauhid diminta keterangan seputar perkara pembunuhan penyerangan tersebut.
“pemeriksaan tadi seputar awal mula kejadian dan kronologis kejadian. Ada 15 pertanyaan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya mengapresiasi langkah cepat Polda Kalteng dalam menindaklanjuti kejadian yang merenggut nyawa satu korban tersebut. Hingga akhirnya penyidik telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Sudah naik sidik, makanya kami diminta untuk datang guna diminta keterangan lebih lanjut. Kita berharap seluruh pelaku penyerangan dapat tertangkap karena diduga pelaku lebih dari itu,” tukasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post