• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Senin, 27 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Dipidana Akibat Jual Tanah Sendiri, Keluarga H Imron Tuntut Keadilan

Dipidana Akibat Jual Tanah Sendiri, Keluarga H Imron Tuntut Keadilan

Minggu, 3 September 2023
in Hukrim
A A
FOTO: RZL/MATAKALTENG - Istri H Imron, Mahrita, saat dikonfirmasi pada Minggu, 3 September 2023.

FOTO: RZL/MATAKALTENG - Istri H Imron, Mahrita, saat dikonfirmasi pada Minggu, 3 September 2023.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – H Bachtiar Rahman alias H Imron, dipidana akibat menjual tanah milik sendiri yang tengah disewakan. H Imron, menjadi terdakwa usai dilaporkan PT Sembilan Tiga Perdana (STP) dengan Pal266 KUHP, tentang memasukkan keterangan palsu dalam surat akta autentik.

Untuk itu, istri terdakwa, H Mahrita, menuntut keadilan atas perkara yang menimpa suaminya. Saat ini persidangan masih terus berjalan dengan agenda sidang sebelumnya yakni putusan sela.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Mahrita menilai, penetapan tersangka hingga menjadi terdakwa di pengadilan yang dialami suaminya penuh dengan paksaan. Sejumlah tekanan juga dialami suaminya dimana selama menjadi tersangka dan ditahan 28 hari di Polda Kalteng, pihak keluarga tidak diperkenankan untuk membesuk.

“Kami ingin kasus ini terang benderang. Karena seperti kita ketahui, kasus ini terlalu dipaksakan masuk ke ranah pidana, seharusnya perdata,” katanya, Minggu, 3 September 2023.

Keyakinan tersebut berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan. H Imron selaku pemilik lahan yang disewa oleh PT STP menjual kepemilikan lahan kepada Tan Rika kala itu, akibat benar-benar membutuhkan uang.

Dalam kasus perdata, jual beli tanah tidak menghapuskan atau membatalkan sewa menyewa lahan. Namun dalam hal ini PT STP justru melaporkan Pasal 266 KUHPidana ke Polda Kalteng.

“Tidak ada memasukkan keterangan palsu dalam surat autentik. Kita menjual tanah milik sendiri,” ujarnya.

Dia menerangkan, jika lahan yang berada di Pahandut Seberang tersebut dibeli suaminya sekitar tahun 2008 lalu. Tanah dibeli sendiri dan kepemilikan atas nama H Imron.

“Bahkan sekarang kami menang secara perdata. Majelis hakim memutuskan jika perjanjian sewa menyewa dengan PT STP dibatalkan,” terangnya.

Sementara itu, anak H Imron, Renaldi menceritakan, jika ketika ayahnya ditahan di Polda Kalteng, keluarga tidak diperkenankan untuk membesuk.

“Saya tidak tahu alasannya apa tidak boleh membesuk, petugas tahanan saat itu bilangnya penyidik yang tidak memperbolehkan,” jelasnya.

Ia pun merasa kebingungan sehingga selama 28 hari di Polda Kalteng, bapaknya tidak bisa dibesuk.

“Kami dilempar ke sana ke sini, karena capek, kami pun memilih pulang. Melihat kejadian ini kami meminta keadilan atas perkara yang menimpa bapak saya,” pungkasnya.

(rzl/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Kotim Urutan Pertama Udara Tidak Sehat, Ayo Jaga Lingkungan dari Karhutla

Next Post

Kualitas Udara di Kotim Buruk, Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan 

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Kualitas Udara di Kotim Buruk, Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan 

Meski Kabut Asap, Kegiatan di Kota Sampit Tetap Normal

Alhamdulillah, Pemkab Kotim Terus Salurkan Air Bersih ke Wilayah Selatan

Bupati Instruksikan Lima Mobil Tanki Standby Distribusikan Air Bersih Selama Kemarau

Ini Pesan DPRD Barsel untuk Kadisdikpora yang Baru

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK