PALANGKA RAYA – Seorang warga Palembang, Sumatera Selatan, berinisial TS, diciduk Ditreskrimsus Polda Kalteng, akibat diduga memeras seorang gadis berusia 10 tahun asal Kalimantan Tengah (Kalteng), dengan mengancam akan menyebarluaskan foto syur korban.
Seorang pria yang telah memiliki anak ini, berhasil diamankan Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Senin, 14 Agustus 2023 lalu.
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Setyo K Heriyatno mengungkapkan, dalam melakukan aksinya, pelaku yang menyamar sebagai seorang anak tersebut, masuk ke dalam grup WhatsApp yang berisikan gamer anak di bawah umur.
“Pelaku ini masuk ke grup WhatsApp untuk mencari korbannya. Setelah berhasil, pelaku berkomunikasi secara intensif untuk menarik perhatian korbannya,” ungkapnya, saat menggelar press release, Kamis, 17 Agustus 2023 siang.
Setelah berhasil menjalin hubungan, pelaku kemudian meminta korban untuk memberikan foto syur. Namun hal tersebut sebelumnya sempat ditolak oleh korban. Setelah pelaku merayu, akhirnya korban memberikan foto syurnya.
“Tapi ternyata foto tersebut digunakan pelaku untuk memeras korban dengan meminta sejumlah uang atau pulsa,” ujarnya.
Kasus tersebut terungkap usai korban bercerita ke temannya, yang kemudian diberitahukan ke orangtua teman korban.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya pelaku berhasil diamankan di Palembang dengan berkoordinasi bersama Polda setempat.
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp pelaku dan korban, dua unit handphone, dua kartu provider dan satu akun WhatsApp.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil pemerasan tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tuturnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post