Palangka Raya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil meringkus seorang pria berinisial TS yang diduga merupakan pelaku pemerasan anak di bawah umur, dengan modus mengancam menyebarluaskan foto syur korban.
Kini pelaku terancam 6 tahun penjara, usai dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 dan/atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Setyo K Heriyatno mengungkapkan, terduga pelaku memeras anak – anak di bawah umur dengan cara meminta foto syur anak – anak tersebut.
Namun oleh pelaku, foto tersebut digunakan pelaku untuk memeras korban dengan meminta sejumlah uang atau pulsa.
Bahkan sembari mengancam korban untuk menuruti perkataan pelaku, pelaku pun meminta kepada korban untuk mengirimkan foto dan video yang lebih tak senonoh lagi kepada korban.
“Karena lambat menuruti perkataan pelaku, foto dan video syur korban sempat disebarkan oleh pelaku di salah satu WhatsApp grup, hal tersebut diketahui oleh teman korban dan teman korban melaporkan hal tersebut kepada orangtua korban, hingga masuknya laporan di Polda Kalteng,” ungkapnya, Kamis, 17 Agustus 2023.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolda Kalteng, guna dilakukan penelitian lebih lanjut terkait motif dan apakah ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Saat ini pelaku masih kita lakukan pemeriksaan. Karena terdapat satu grup WhatsApp yang berisikan foto-foto syur atau tempat pelaku menyebarkan foto korban,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post