PALANGKA RAYA – Diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan perizinan PT Tambun Bungai Indonesia, seorang pria berinisial HE diringkus polisi.
HE diamankan, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Selasa, 25 Juli 2023.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, AKBP Jeckson, membenarkan penahanan terhadap tersangka HE tersebut. “Iya betul sudah kita tahan di Polda Kalteng,” katanya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu, 26 Juli 2023.
Dijelaskannya, selanjutnya proses penyidikan masih dilakukan oleh penyidik mengenai kasus tersebut. “Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, HE diduga aktif dalam berbagai organisasi dan merupakan pimpinan dari beberapa beberapa perusahaan ini, meraup uang dengan jumlah yang banyak dari hasil tindak dugaan pidana penggelapan yang dilakukannya.
Sementara, penahanan dan penetapan HE menjadi tersangka oleh Polda Kalteng mendapat dukungan sejumlah pihak. HE yang dikenal sebagai aktivis kepemudaan dan diduga memimpin beberapa perusahaan ini, sebelumnya dilaporkan oleh PT Tambun Bungai Indonesia.
Sejumlah Ketua ormas kepemudaan di Kalteng memberikan dukungannya kepada Polda Kalteng. Pasalnya, ini merupakan dugaan tindak pidana oleh individu atau oknum.
Ketua Fordayak, Bambang Irawan mengatakan, jika yang dilakukan oleh Polda Kalteng merupakan hal yang wajar.
“Siapa saja kalau memang memenuhi unsur melakukan tindak pidana harus ditindak dan dilakukan proses hukum sesuai dengan hukum positif yang berlaku” ujarnya, Jumat, 28 Juli 2023.
Untuk itu, kasus dugaaan tindak pidana yang dilakukan HE juga harus ditindak tegas. “Kita percayakan kepada Polda Kalteng dengan kewenangan yang ada ” ujarnya.
Dirinya menegaskan, jika pihaknya tidak ada maksud untuk memojokkan pihak manapun. Sebab, pasti ada pro dan kontra namun ia berharap semua pihak menahan diri.
“Ada mekanisme dan aturan hukum yang berlaku jadi silahkan bagi siapapun untuk menempuh koridor hukum yang sudah ada,ini untuk mencegah dugaan tindakan yang nantinya malah bermasalah dengan hukum” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Kerukunan DAS Kahayan, Andreas Junaedy, yang mengatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.
“Tidak ada yang kebal hukum jadi sebagai warga negara yang baik kita wajib menaati hukum yang berlaku,kalau memang ada dugaan tindak pidana yang dilakukan HE Polda Kalteng menjalan kewajibannya sebagai aparat penegak hukum” tukasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post