• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Terpidana Kasus ITE, JPU Eksekusi Marcos Tuwan ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya

Terpidana Kasus ITE, JPU Eksekusi Marcos Tuwan ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya

Selasa, 11 Juli 2023
in Hukrim
A A
FOTO: ISTIMEWA/MATAKALTENG - Marcos Tuwan, pada saat dieksekusi.

FOTO: ISTIMEWA/MATAKALTENG - Marcos Tuwan, pada saat dieksekusi.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mengeksekusi Marcos Tuwan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, pada Senin, 10 Juli 2023 kemarin.

Marcos Tuwan dieksekusi, setelah menjadi terpidana kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan vonis pidana penjara selama 6 bulan, denda Rp 5 Juta subsidair 3 bulan penjara.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

“Benar telah dilakukan lakukan eksekusi ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Eksekusi dilakukan oleh JPU yang menangani perkara tersebut,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Pathor Rahman, melalui Kasi Penkum, Dodik Mahendra membenarkan Eksekusi, dalam keterangan resminya.

Dirinya mengatakan, Marcos Tuwan terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada tingkat Kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 516 K/Pid. Sus/2023 tanggal 21 Maret 2023.

“Amar Putusan Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Marcos Tuwan,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Marcos Tuwan divonis pidana penjara selama selama 6 bulan dan denda Rp5 juta atau diganti kurungan selama 1 bulan.

Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa Marcos Sebastian Tuwan, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim bahwa terdakwa sebelum waktu percobaan 1 tahun berakhir telah bersalah melakukan tindak Pidana.

Pada putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 70/Pid.Sus/2022/PN Plk, tanggal 27 Juli 2022 yang dimohonkan banding dan Menjatuhkan pidana kepada Marcos selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 5 Juta subsidair 3 bulan.

Marcos Tuwan kemudian mengajukan kasasi Ke MA dengan putusan Menolak permohonan kasasi dari Marcos Tuwan.

Marcos Tuwan didakwa mencemarkan nama baik Andrie Elia Embang. Sebanyak lima postingan Facebook Marcos Tuwan yang diduga mencemarkan nama baik pria yang saat itu menjabat sebagai Rektor Universitas Palangka Raya (UPR).

(rzl/matakalteng.com)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Puluhan WBP dan Petugas Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Dipaksa Kencing

Next Post

Usai Unras, Anak-anak dan Ibu di PT BJAP Diberikan Trauma Healing

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Usai Unras, Anak-anak dan Ibu di PT BJAP Diberikan Trauma Healing

Gunakan Knalpot Brong, Pengendara Ini Diciduk Polisi

Iseng Cari VCS Gratis, Mahasiswa Ini Malu Video Syurnya Tersebar ke Teman Perempuannya

Fraksi Golkar Sebut Terjadi Penurunan Kinerja Pemerintah Kotim

Bupati Kotim Minta Pegawai Lebih Teliti dan Cermat

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK