PALANGKA RAYA – Kedapatan menggunakan knalpot brong atau racing, sejumlah pengendara diciduk oleh personel Satlantas Polresta Palangka Raya.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, AKP Salahiddin mengatakan, jika penindakan ini dilakukan pada saat personel melaksanakan patroli simpatik, di Jalan Tjilik Riwut, S. Parman dan Jalan A. Yani.
Hasilnya, sejumlah pengendara berhasil diamankan dan diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan.
“Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkapnya, Selasa, 11 Juli 2023.
Dijelaskannya, jika pihaknya saat ini terus berkomitmen dalam memberantas penggunaan knalpot brong atau racing di Kota Cantik.
Pasalnya selama ini, masyarakat kerap meresahkan dengan keberadaan knalpot brong yang menggangu serta membahayakan bagi masyarakat.
“Kami kembali melakukan operasi simpatik dan berhasil mengamankan sejumlah pengendara yang menggunakan knalpot brong,” katanya.
Untuk itu, lanjut AKP Salahiddin mengimbau seluruh masyarakat, agar dapat tertib dalam berlalu lintas serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
“Patroli ini guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas di Wilayah Kota Palangka Raya, agar dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post