SAMPIT – Dua orang pengedar sabu yang diamankan di Barak Jalan Manggis 3, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kotim pada waktu lalu diduga memiliki sabu sekitar 2 ons, namun barang tersebut sudah habis terjual.
“Barang kita dapat. Barang sisa, Informasi yang kita dapat 2 ons. Kita dapat sisanya aja,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko, Sabtu, 8 Juli 2023.
Dari informasi para terduga pelaku yang diamankan pihaknya, barang yang diduga sabu tersebut didatangkan dari Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
“Asal barang dari ponti.Biasanya yang ngambil dari ponti si A. Karena sebelumnya kami amankan di Barak itu ada berinisial B (34) dan A (32),” ujarnya.
Terkait hal itu Bagus menegaskan, hingga kini pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait dengan barang itu. Agar para bandar sabu di Kota Sampit cepat diamankan supaya peredaran sabu di Bumi Habaring Hurung ini cepat diminimalisir.
“Pemain di balik ini akan terus kami kejar, agar peredaran sabu di wilayah ini bisa kita minimalisir. Penangkapan kedua orang ini merupakan laporan masyarakat terhadap Kapolres Kotim,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, dua orang budak sabu tersebut diamankan oleh Tim Cobra Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dengan inisial B (34) dan A (32) di sebuah barak di Jalan Manggis 3, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kotim.
Kejadiannya sekitar pukul 22.00 wib. Ditangan dua orang ini, petugas berhasil mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat 21,60 gram.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post