PALANGKA RAYA – Setelah tak ada kata damai pada sidang pertama yang dengan agenda mediasi. Kini, sidang gugatan cerai Hj Umi Mastikah dengan Sriosako di Pengadilan Agama Palangka Raya berlanjut.
Dalam sidang ini, dilaksanakan dalam agenda pembacaan gugatan oleh hakim di Pengadilan Agama setempat, Kamis, 22 Juni, 2023. Namun pada sidang yang dilakukan secara tertutup ini, hanya dihadiri oleh Sriosako.
Sementara Wakil Wali Kota Palangka Raya tak hadir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Zul Haidir. “Pembacaan gugatan sudah dibaca oleh hakim tadi, pihak kami tinggal menunggu agenda selanjutnya, yakni jawaban dari tergugat yang di agendakan pada 6 Juli 2023 nanti,” ungkap Kuasa Hukum Hj Umi Mastikah, Zulhaidir, usai menghadiri sidang.
Dikatakannya, pihaknya siap memfasilitasi kedua belah pihak, jika nantinya kliennya ingin menempuh jalur mediasi, baik itu di dalam Pengadilan Agama Kota Palangka Raya, maupun di luar pengadilan agama.
Akan tetapi, pelaksanaan mediasi dan perdamaian dapat dilakukan, selama perkara gugatan cerai tersebut belum mendapatkan putusan. Bahkan, pihaknya siap menanggapi secara terbuka dan profesional.
“Kita tunggu saja agenda sidang selanjutnya, apa tanggapan dan jawaban tergugat dengan adanya pembacaan gugatan cerai yang di daftarkan oleh klien kami Hj Umi Mastikah,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post