KUALA PEMBUANG – Resmob Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Seruyan berhasil mengamankan SA (37) yang merupakan seorang pelaku tindak pidana penipuan.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, pelaku berhasil pihaknya amankan pada Kamis 15 Juni 2023 sekitar pukul 18:45 WIB di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Ia menjelaskan, bahwa kejadian ini bermula pada Minggu 4 Juni 2023 lalu saat Dhiga selak korban mendapat pesan melalui WhatsApp (WA) dari pelaku yang mengaku sebagai Kepala Desa (Kades) Cempaka Baru, Kecamatan Danau Sembuluh.
“Yang mana, isi pesan tersebut adalah ingin meminjam uang sebesar Rp3 juta dengan alasan untuk keperluan mendesak dan akan dikembalikan secepatnya disertai dengan nomor rekening An. JAITUN,” katanya, Jum’t 16 Juni 2023.
Korban yang tidak menaruh curiga sama sekali langsung mengirim sejumlah uang yang diminta. Namun setelah itu, nomor HP pelaku tersebut langsung tidak dapat dihubungi kembali karena sudah tidak aktif.
“Korban langsung bergegas menghubungi Kades Cempaka Baru untuk menanyakan perihal pesan WA yang diterimanya. Namun Pak Kades mengatakan tidak pernah meminta sejumlah uang yang dimaksud. Merasa telah tertipu, korban melaporkan hal tersebut ke Polres Seruyan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Setelah mendapat laporan dari korban, anggota Resmob Polres Seruyan langsung melakukan giat penyelidikan. Dari hasil informasi yang didapat, diketahui bahwa pelaku penipuan tersebut berada di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kotim.
Setelah itu, pihaknya berkoordinasi dengan Resmob Kotim dibantu anggota Polsek Cempaga bergerak untuk bersama-sama melakukan penangkapan terhadap pelaku. Yang mana, pelaku berhasil diamankan di rumah istri mudanya. “Setelah kita interogasi, pelaku mengakui perbuatanya dan langsung kita bawa ke Polres Seruyan untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan dan kasus ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik untuk menggali lebih dalam motif pelaku melakukan hal tersebut. “Dan pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post