SAMPIT – Seorang perempuan pengedar narkotika jenis sabu berinisial Y berhasil diringkus oleh pihak Polsek Antang Kalang di rumah terduga pelaku Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat itu proses penangkapan pelaku yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Antang Kalang, Iptu Muhammad Affandi. Dimana saat itu ditangan Y tersebut petugas menemukan barang bukti 25 bungkus plastik sabu dengan berat kotor 3,83 gram.
“Saat itu saya memimpin langsung proses penangkapan Y ini sekitar pukul 22.00 WIB. Dimana saat itu terduga pelaku ini sedang berada di dalam rumahnya,” kata Kapolsek Antang Kalang, Iptu Muhammad Affandi saat dikonfirmasi wartawan ini, Selasa 13 Juni 2023.
Diceritakannya, didalam rumah perempuan yang sehari-harinya penjual Sembako tersebut, dia menyembunyikan atau menyimpan sabu di dalam dompet warna coklat yang berada di dalam kamarnya. “Y ini sehati-harinya penjual baju dan penjual sembako. Saat diamankan kooperatif ja pelaku ini,” ungkapnya.
Ditambahkanya, petugas juga mengamankan juga barang bukti lainya seperti 3 buah potongan sedotan warna bening, satu buah dompet, satu pak plastik klip kecil, satu buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 3 juta. “Barang bukti itu memang diakui pelaku miliknya. Saat ini Y beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek,” bebernya.
Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post