SAMPIT – Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Raihansyah membuat sebuah inovasi tentang tata kelola pemerintahan desa melalui clean government village (CGV).
Terobosan itu dituangkan mantan Kepala Bagian Umum Setda Kotim ini dalam rangka mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II di Bandiklat Provinsi Jawa Timur. Salah satunya adalah setiap peserta diwajibkan membuat proyek perubahan sesuai dengan tupoksi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin.
“Tatakelola pemerintahan desa melalui clean government village adalah merujuk dari PERMENPAN dan RB Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024. Dari 8 area perubahan tersebut untuk inovasi ini yaitu penguatan 2 area yakni Penguatan Tatalaksana dan Penguatan Pelayanan Publik,” jelas Raihansyah, Selasa 13 Juni 2023.
Raihansyah membeberkan, kondisi Kabupaten Kotim saat ini sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah yang memiliki luas wilayah 16.796 km2 dengan 17 kecamatan, 17 kelurahan dan 168 desa sangat memerlukan SDM aparatur yang berkualitas dalam menjalankan fungsi pemerintahan terutama di desa.
“Kondisi yang diharapkan dengan adanya inovasi ini agar dapat meningkatkan pelayanan publik dan keterbukaan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi tentang tatakelola Pemerintahan Desa. Yaitu yang berorientasi kepada perbaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat, berorientasi kepentingan umum, trasparansi dan dapat dipertanggung jawabkan,” jelasnya.
Menurutnya, korupsi di desa merupakan masalah yang cukup serius di Indonesia, tidak terkecuali di Provinsi Kalimantan Tengah. Data menunjukkan bahwa terdapat 41 kasus korupsi yang bersumber dari Dana Desa. Tentunya korupsi dapat merugikan masyarakat secara langsung maupun tidak langsung, menghambat pembangunan desa yang berkelanjutan serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparatnya.
Ia membeberkan hasil survei yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2021, terdapat beberapa indikasi tindak korupsi di desa di Kalimantan Tengah, antara lain dalam pengadaan barang dan jasa, pengelolaan Dana Desa dan pengelolaan aset desa.
“Maka dari itu, dengan proyek perubahan ini nantinya akan menghasilkan inovasi berupa adanya petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana bagi pemerintahan desa dalam melaksanakan tupoksinya, khususnya di dua area perubahan dimaksud,” ucapnya.
Kepala dinas yang dikenal hobi blusukan menggunakan motor trail ini menambahkan bahwa yang meliputi penguatan tatalaksana yaitu meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur serta penguatan pelayanan publik yakni tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif, dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik.
“Dengan adanya inovasi ini nantinya akan ada desa percontohan di Kabupaten Kotim dengan predikat CGV. Kita ketahui bahwa KPK RI sendiri punya predikat Desa Anti Korupsi, kemudian BPK – RI mempunyai predikat penilaian WTP dan untuk Kotim nanti akan mempunyai predikat terhadap penilaian kinerja desa CGV,” tegasnya.
Saat ini ujarnya, sudah tersusun komponen dan indikator penilaian desa CGV yang disusun bersama dengan tim penilai dari DPMD, Inspektorat, Diskominfo, Bagian Pemerintahan Setda dan BKAD. Ia mengaku jal itu sudah mendapat dukungan dari Bupati Kotim Halikinnor.
(dia/matakalteng.com)





















Discussion about this post