KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni SP (25) dan MH (25) yang diduga melakukan penggelapan motor di Kuala Pembuang setempat.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, kejadian ini bermula ketika korban BD ditelpon oleh WK untuk menjemput dirinya dan kedua pelaku di kapal. Yang mana, kedua pelaku pelaku sendiri merupakan anak buah kapal (ABK).
Korban diminta untuk menjemput mereka karena kapal tidak bisa bersandar akibat salah satu ABK atau pelaku mengalami sakit perut. “Karena saat itu korban sedang berada di tambak, ia meminta anaknya untuk menjemput ketiga orang tersebut. Dan sesampainya di rumah korban, WK menunggu dokter yang sudah dihubungi untuk mengobati pelaku MH (MH),” katanya, Kami 8 Juni 2023.
Setelah itu, sekitar jam 12.00 WIB saat korban berada di tambak, ia dihubungi oleh WK bahwa kedua ABK nya tersebut meminjam motor korban dan belum kembali serta masih mencari di sekitaran Kota Kuala Pembuang sampai wilayah Ujung Pandaran. Akan tetapi, pencarian tersebut tidak kunjung membuahkan hasil, dan hingga pukul 17.00 WIB belum juga kembali. Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan perkara tersebut ke Polres Seruyan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Resmob Polres Seruyan melakukan penyelidikan dan diketahui kedua pelaku melarikan diri ke arah Sampit, dan diduga ingin melarikan diri menuju Pulau Jawa melalui kapal laut.
“Setelah itu, tim langsung bergegas melakukan penyisiran di sekitar areal pelabuhan Kota Sampit, dan benar saja pelaku berhasil diamankan sewaktu sedang menunggu jadwal kapal. Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diamankan menuju Polres Seruyan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa saat ini pelaku dan barang bukti sudah berhasil diamankan ke Polres Seruyan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post