SAMPIT – Dalam waktu satu bulan saja, pihak kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan 23 tersangka kasus Narkotika. Namun 23 orang tersangka tersebut ada dua orang residivis yang sudah pernah masuk penjara berulang kali.
“Sebanyak 23 orang tersangka yang kami amankan, itu merupakan pengungkapan kasus selama bulan Mei, namun 23 tersangka itu, ada dua orang residivis kasus yang sama,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko saat ditemui di ruangannya, Rabu 7 Juni 2023.
Ditambahkanya, 23 tersangka yang terdiri dari 16 diantaranya laki-laki dan 7 perempuan dari 21 laporan. Residivis itu berinisial K alias Adi Gase dengan barang bukti 7 bungkus plastik sabu dengan berat 20,96 gram dan D dengan barang bukti 8 paket sabu, dengan berat 36 gram. “Adi Gase empat kali masuk ini dan D baru keluar 3 bulan yang lalu dengan kasus yang sama,” jelasnya.
Sementara seperti yang diberitakan sebelumnya, barang dari 23 tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan selama Bulan Mei dengan total barang bukti 104 paket dengan berat bersih 83,80 gram beserta Karisoprodol atau Zenith sebanyak 265 butir. Sabu yang itu diperkirakan berharap senilai Rp. 125,700,000 juta sedangkan narkotika jenis obat-obatan Zenith diperkirakan Rp. 2,120,000 juta.
Semua barang bukti sudah dilakukan pemusnahan yang dilakukan di Halaman Mapolres Kotim dengan cara dilarutkan bersama cairan pembersih lantai sedangkan Zenith di hancurkan dengan cara di blender. Kemudian barang haram itu dibuang di selokan.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post