SAMPIT – Usianya sudah tidak lagi muda. Tapi siapa sangka, kakek J alias Kai menjadi pengedar sabu-sabu. Apesnya, pria 70 tahun itu harus berurusan dengan polisi.
Dimana Kai ini diamankan oleh Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dengan Polsek PPM di sebuah warung Jalan H. Usman, Kota Sampit, Kotim. Dengan ditemukan narkotika jenis sabu 29 bungkus plastik klip kecil dengan berat kotor 7,78 gram.
Kasat Satres Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko membenarkan penangkapan Kai 70 tahun tersebut. Dimana saat itu terduga pelaku sedang duduk di sebuah warung pada siang hari. “Penangkapannya sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu Kai ini lagi duduk di warung,” ungkap Bagus saat ditemui wartawan ini, Rabu, 7 Juni 2023.
Dijelaskan Bagus, saat digeledah petugas menemukan 29 paket sabu dengan berat kotor 7,78 gram. Petugas juga menemukan satu buah Handphone dan satu buah dompet beserta uang Rp. 50 ribu. “Kai ini kerjaannya sebagai tukang parkir di PPM sana dan juga jadi pedagang kios,” jelasnya.
Untuk diketahui bahwa saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotim untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Kai 70 tahun disangkakan dengan UU Pasal 112 (1) atau 114 (1) tentang narkotika.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post