PALANGKA RAYA – Menjual lahan sendiri, seorang pria bernama H. Bachtiar malah dipolisikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum H. Bachtiar, Ari Yunus Hendrawan mengatakan, peristiwa tersebut berawal pada saat kliennya menyewakan lahannya seluas dua hektare yang berada di Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, kepada salah satu perusahaan tambang batu bara di lokasi tersebut, pada 14 Oktober 2019 lalu.
Pada saat melakukan perjanjian sewa, H. Bachtiar dengan pihak perusahaan telah sepakat jika lahan tersebut akan disewa selama 11 tahun, dengan biaya sewa satu tahunnya sebesar Rp 166 juta.
“Pada saat itu, perusahaan tersebut membayar kontan biaya sewa selama dua tahun. Namun di tahun ketiga, perusahaan tidak membayar uang sewa dan berdalih jika perusahaan telah membayar uang sewa dengan cara mengurug tanah di lahan milik klien kami (H. Bachtiar,red),” katanya, didampingi Parlin B Hutabarat dan rekan, pada saat menggelar press release, di Resto Tjilik Riwut, Selasa 30 Mei 2023 sore.
Merasa tak terima dan tidak adanya kesepakatan sebelumnya, kliennya yang pada saat 2022 lalu tengah membutuhkan uang, berniat menjual tanah tersebut ke pihak perusahaan. Namun tawaran tersebut ditolak oleh perusahaan.
Akibat terhimpit ekonomi, kliennya kemudian menjual lahan tersebut kepada Tanrika HS, seorang pengusaha lainnya, pada 4 April 2022 melalui Akta Jual Beli (AJB).
“Transaksi jual beli klien dengan Tanrika HS ternyata ditanggapi berbeda oleh perusahaan itu, yang kemudian melapor ke Polsek, Polres dan Polda Kalteng tentang penipuan,” ucapnya. Namun, karena ada perjanjian atau kesepakatan maka hanya bersifat one prestasi. Pihaknya kemudian menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri dan saat ini tengah berproses pada sidang pembuktian.
“Karena laporan pertama mental, perusahaan tersebut kembali melapor pada 1 Februari 2023, mengenai tindak pidana memberikan keterangan palsu pada akta otentik. Laporan tersebut, pada 3 Maret naik status tanpa adanya pemeriksaan. Berlanjut pada 23 Mei 2023 kemarin, klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan di Polda Kalteng,” ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, pihaknya menilai ada suatu kejanggalan atas kasus tersebut. Padahal AJB hanya berlaku antara penjual H Bachtiar dan pembeli Tanrika HS. Bahkan dalam AJB tersebut berbunyi, jika lahan tidak tersangkut dalam suatu sengketa, tidak terikat pada jaminan dan bebas dari beban-beban lainnya.
“Yang dimaksud memberikan keterangan palsu oleh penyidik ini yang mana. Karena menurut kami ini multi tafsir. AJB seharusnya hanya berlaku antara penjual dan pembeli, sedangkan tidak ada sangkutan dengan perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ari mengungkapkan, jika perusahaan tersebut merasa dirugikan atas jual beli lahan tersebut, harusnya perusahaan menggugat ke pengadilan dan masuk ranah perdata, bukan pidana. “Kasus ini sangat kental dengan keperdataan, tapi kok bisa ditarik ke pidana,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum H. Bachtiar, Parlin B Hutabarat menambahkan, jika perusahaan hanya bersifat sebagai penyewa, pemilik lahan seharusnya bebas memilih untuk menjual.
Dengan telah ditetapkannya kliennya sebagai tersangka, pihaknya telah mengirimkan surat ke Mabes Polri agar penanganan perkara bisa ditinjau kembali. Pihaknya juga telah melaporkan perihal ini kepada Kompolnas, Komnas HAM, Menkopolhukam dan Indonesian Police Watch (IPW).
“Kami melihat ada sesuatu yang kurang tepat dari sisi penanganan hukum. Kalau perlu Kapolda Kalteng bisa melakukan gelar perkara ulang, karena penyidikan ini kami anggap tidak adil,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post