• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 30 September 2023
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Sewa Tak Kunjung Dibayar, Pemilik Jual Lahan Malah Dipolisikan

Sewa Tak Kunjung Dibayar, Pemilik Jual Lahan Malah Dipolisikan

Terbit pada Selasa, 30 Mei 2023 - 18:44 WIB
dalam Kanal Hukrim
A A
FOTO: RZL/MATAKALTENG - Kuasa Hukum H. Bachtiar, Parlin B Hutabarat dan Ari Yunus Hendrawan, pada saat menunjukkan surat penetapan tersangka kliennya.

FOTO: RZL/MATAKALTENG - Kuasa Hukum H. Bachtiar, Parlin B Hutabarat dan Ari Yunus Hendrawan, pada saat menunjukkan surat penetapan tersangka kliennya.

280
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Menjual lahan sendiri, seorang pria bernama H. Bachtiar malah dipolisikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum H. Bachtiar, Ari Yunus Hendrawan mengatakan, peristiwa tersebut berawal pada saat kliennya menyewakan lahannya seluas dua hektare yang berada di Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, kepada salah satu perusahaan tambang batu bara di lokasi tersebut, pada 14 Oktober 2019 lalu.

Baca juga berita lainnya

Jadi Mucikari, Waria di Sampit Diringkus Polisi

Korban Perampokan Sempat Sapa Pelaku Sebelum Barangnya Diambil dan Ditusuk

Dinyatakan P-21, Pria Penipu Pengusaha Hingga Rp 4,9 Miliar, Dilimpahkan ke Kejaksaan

Coba Kabur Saat Ditangkap, Seorang Preman Dihadiahi Timas Panas

Pada saat melakukan perjanjian sewa, H. Bachtiar dengan pihak perusahaan telah sepakat jika lahan tersebut akan disewa selama 11 tahun, dengan biaya sewa satu tahunnya sebesar Rp 166 juta.

“Pada saat itu, perusahaan tersebut membayar kontan biaya sewa selama dua tahun. Namun di tahun ketiga, perusahaan tidak membayar uang sewa dan berdalih jika perusahaan telah membayar uang sewa dengan cara mengurug tanah di lahan milik klien kami (H. Bachtiar,red),” katanya, didampingi Parlin B Hutabarat dan rekan, pada saat menggelar press release, di Resto Tjilik Riwut, Selasa 30 Mei 2023 sore.

Merasa tak terima dan tidak adanya kesepakatan sebelumnya, kliennya yang pada saat 2022 lalu tengah membutuhkan uang, berniat menjual tanah tersebut ke pihak perusahaan. Namun tawaran tersebut ditolak oleh perusahaan.

Akibat terhimpit ekonomi, kliennya kemudian menjual lahan tersebut kepada Tanrika HS, seorang pengusaha lainnya, pada 4 April 2022 melalui Akta Jual Beli (AJB).

“Transaksi jual beli klien dengan Tanrika HS ternyata ditanggapi berbeda oleh perusahaan itu, yang kemudian melapor ke Polsek, Polres dan Polda Kalteng tentang penipuan,” ucapnya. Namun, karena ada perjanjian atau kesepakatan maka hanya bersifat one prestasi. Pihaknya kemudian menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri dan saat ini tengah berproses pada sidang pembuktian.

“Karena laporan pertama mental, perusahaan tersebut kembali melapor pada 1 Februari 2023, mengenai tindak pidana memberikan keterangan palsu pada akta otentik. Laporan tersebut, pada 3 Maret naik status tanpa adanya pemeriksaan. Berlanjut pada 23 Mei 2023 kemarin, klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan di Polda Kalteng,” ujarnya.

Atas peristiwa tersebut, pihaknya menilai ada suatu kejanggalan atas kasus tersebut. Padahal AJB hanya berlaku antara penjual H Bachtiar dan pembeli Tanrika HS. Bahkan dalam AJB tersebut berbunyi, jika lahan tidak tersangkut dalam suatu sengketa, tidak terikat pada jaminan dan bebas dari beban-beban lainnya.

“Yang dimaksud memberikan keterangan palsu oleh penyidik ini yang mana. Karena menurut kami ini multi tafsir. AJB seharusnya hanya berlaku antara penjual dan pembeli, sedangkan tidak ada sangkutan dengan perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ari mengungkapkan, jika perusahaan tersebut merasa dirugikan atas jual beli lahan tersebut, harusnya perusahaan menggugat ke pengadilan dan masuk ranah perdata, bukan pidana. “Kasus ini sangat kental dengan keperdataan, tapi kok bisa ditarik ke pidana,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum H. Bachtiar, Parlin B Hutabarat menambahkan, jika perusahaan hanya bersifat sebagai penyewa, pemilik lahan seharusnya bebas memilih untuk menjual.

Dengan telah ditetapkannya kliennya sebagai tersangka, pihaknya telah mengirimkan surat ke Mabes Polri agar penanganan perkara bisa ditinjau kembali. Pihaknya juga telah melaporkan perihal ini kepada Kompolnas, Komnas HAM, Menkopolhukam dan Indonesian Police Watch (IPW).

“Kami melihat ada sesuatu yang kurang tepat dari sisi penanganan hukum. Kalau perlu Kapolda Kalteng bisa melakukan gelar perkara ulang, karena penyidikan ini kami anggap tidak adil,” pungkasnya.

(rzl/matakalteng.com)

ad-space
Previous Post

DKPP Rencanakan Sistem Mekanisasi Pertanian

Next Post

Jalan Perumahan Tidak Diperbaiki, Dewan Sebut Izin Pembangunan Selanjutnya Bisa Ditangguhkan

Berita Terkait

Hukrim

Jadi Mucikari, Waria di Sampit Diringkus Polisi

Jumat, 29 September 2023
Hukrim

Korban Perampokan Sempat Sapa Pelaku Sebelum Barangnya Diambil dan Ditusuk

Jumat, 29 September 2023
Hukrim

Dinyatakan P-21, Pria Penipu Pengusaha Hingga Rp 4,9 Miliar, Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat, 29 September 2023
Hukrim

Coba Kabur Saat Ditangkap, Seorang Preman Dihadiahi Timas Panas

Jumat, 29 September 2023
Hukrim

Tiba di Sampit, Eks Manager CU EPI Langsung Ditahan Kejari Kotim

Rabu, 27 September 2023
Hukrim

Sopir Truk Masih Diperiksa Polisi Dalam Laka Maut Siswi SD Jalan Tidar IV

Rabu, 27 September 2023
Load More
Next Post

Jalan Perumahan Tidak Diperbaiki, Dewan Sebut Izin Pembangunan Selanjutnya Bisa Ditangguhkan

Belajar Bersama di Museum Balanga, Upaya Menumbuhkan Kecintaan Adat Istiadat

Satgas Pangan bersama TPID Kalteng Lakukan Pemantauan Pasokan dan Harga Pangan

Dewan Apresiasi Pemprov Kalteng Peroleh WTP Ke – 9 Kali Berturut-Turut

Tower Menara TV Digital Bakal Diaktifkan di Barsel

Discussion about this post

Banner Kadisdik Kapuas

PILIHAN EDITOR

Kebakaran Dua Rumah di Muchran Ali Sampit Diduga Korsleting Listrik

Jumat, 29 September 2023

Jadi Mucikari, Waria di Sampit Diringkus Polisi

Jumat, 29 September 2023

Dinyatakan P-21, Pria Penipu Pengusaha Hingga Rp 4,9 Miliar, Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat, 29 September 2023

Breaking News!!! Dua Rumah di Jalan Muchran Ali Dilahap si Jago Merah

Jumat, 29 September 2023

Coba Kabur Saat Ditangkap, Seorang Preman Dihadiahi Timas Panas

Jumat, 29 September 2023

Dikepung Asap Saat Padamkan Karhutla, Tiga Relawan Tumbang

Kamis, 28 September 2023

    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman
    • Kontak
    COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
    PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
    TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
    KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
    © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
    PT RAJA DIGITAL MEDIA
    JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
    KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
    SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
    PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK
    No Result
    View All Result
    • Login
    • Home
    • News
    • Daerah
      • Kalimantan Tengah
      • Palangka Raya
      • Barito Selatan
      • Barito Timur
      • Barito Utara
      • Gunung Mas
      • Kapuas
      • Katingan
      • Kotawaringin Barat
      • Kotawaringin Timur
      • Lamandau
      • Murung Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Sukamara
    • Legislatif
      • DPRD Kalimantan Tengah
      • DPRD Kota Palangka Raya
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Kolom
      • Advetorial
      • Opini

    COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
    PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

    Welcome Back!

    Sign In with Facebook
    Sign In with Google
    OR

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In