• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Sewa Tak Kunjung Dibayar, Pemilik Jual Lahan Malah Dipolisikan

Sewa Tak Kunjung Dibayar, Pemilik Jual Lahan Malah Dipolisikan

Selasa, 30 Mei 2023
in Hukrim
A A
FOTO: RZL/MATAKALTENG - Kuasa Hukum H. Bachtiar, Parlin B Hutabarat dan Ari Yunus Hendrawan, pada saat menunjukkan surat penetapan tersangka kliennya.

FOTO: RZL/MATAKALTENG - Kuasa Hukum H. Bachtiar, Parlin B Hutabarat dan Ari Yunus Hendrawan, pada saat menunjukkan surat penetapan tersangka kliennya.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Menjual lahan sendiri, seorang pria bernama H. Bachtiar malah dipolisikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum H. Bachtiar, Ari Yunus Hendrawan mengatakan, peristiwa tersebut berawal pada saat kliennya menyewakan lahannya seluas dua hektare yang berada di Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, kepada salah satu perusahaan tambang batu bara di lokasi tersebut, pada 14 Oktober 2019 lalu.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Pada saat melakukan perjanjian sewa, H. Bachtiar dengan pihak perusahaan telah sepakat jika lahan tersebut akan disewa selama 11 tahun, dengan biaya sewa satu tahunnya sebesar Rp 166 juta.

“Pada saat itu, perusahaan tersebut membayar kontan biaya sewa selama dua tahun. Namun di tahun ketiga, perusahaan tidak membayar uang sewa dan berdalih jika perusahaan telah membayar uang sewa dengan cara mengurug tanah di lahan milik klien kami (H. Bachtiar,red),” katanya, didampingi Parlin B Hutabarat dan rekan, pada saat menggelar press release, di Resto Tjilik Riwut, Selasa 30 Mei 2023 sore.

Merasa tak terima dan tidak adanya kesepakatan sebelumnya, kliennya yang pada saat 2022 lalu tengah membutuhkan uang, berniat menjual tanah tersebut ke pihak perusahaan. Namun tawaran tersebut ditolak oleh perusahaan.

Akibat terhimpit ekonomi, kliennya kemudian menjual lahan tersebut kepada Tanrika HS, seorang pengusaha lainnya, pada 4 April 2022 melalui Akta Jual Beli (AJB).

“Transaksi jual beli klien dengan Tanrika HS ternyata ditanggapi berbeda oleh perusahaan itu, yang kemudian melapor ke Polsek, Polres dan Polda Kalteng tentang penipuan,” ucapnya. Namun, karena ada perjanjian atau kesepakatan maka hanya bersifat one prestasi. Pihaknya kemudian menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri dan saat ini tengah berproses pada sidang pembuktian.

“Karena laporan pertama mental, perusahaan tersebut kembali melapor pada 1 Februari 2023, mengenai tindak pidana memberikan keterangan palsu pada akta otentik. Laporan tersebut, pada 3 Maret naik status tanpa adanya pemeriksaan. Berlanjut pada 23 Mei 2023 kemarin, klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan di Polda Kalteng,” ujarnya.

Atas peristiwa tersebut, pihaknya menilai ada suatu kejanggalan atas kasus tersebut. Padahal AJB hanya berlaku antara penjual H Bachtiar dan pembeli Tanrika HS. Bahkan dalam AJB tersebut berbunyi, jika lahan tidak tersangkut dalam suatu sengketa, tidak terikat pada jaminan dan bebas dari beban-beban lainnya.

“Yang dimaksud memberikan keterangan palsu oleh penyidik ini yang mana. Karena menurut kami ini multi tafsir. AJB seharusnya hanya berlaku antara penjual dan pembeli, sedangkan tidak ada sangkutan dengan perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ari mengungkapkan, jika perusahaan tersebut merasa dirugikan atas jual beli lahan tersebut, harusnya perusahaan menggugat ke pengadilan dan masuk ranah perdata, bukan pidana. “Kasus ini sangat kental dengan keperdataan, tapi kok bisa ditarik ke pidana,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum H. Bachtiar, Parlin B Hutabarat menambahkan, jika perusahaan hanya bersifat sebagai penyewa, pemilik lahan seharusnya bebas memilih untuk menjual.

Dengan telah ditetapkannya kliennya sebagai tersangka, pihaknya telah mengirimkan surat ke Mabes Polri agar penanganan perkara bisa ditinjau kembali. Pihaknya juga telah melaporkan perihal ini kepada Kompolnas, Komnas HAM, Menkopolhukam dan Indonesian Police Watch (IPW).

“Kami melihat ada sesuatu yang kurang tepat dari sisi penanganan hukum. Kalau perlu Kapolda Kalteng bisa melakukan gelar perkara ulang, karena penyidikan ini kami anggap tidak adil,” pungkasnya.

(rzl/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

DKPP Rencanakan Sistem Mekanisasi Pertanian

Next Post

Jalan Perumahan Tidak Diperbaiki, Dewan Sebut Izin Pembangunan Selanjutnya Bisa Ditangguhkan

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Jalan Perumahan Tidak Diperbaiki, Dewan Sebut Izin Pembangunan Selanjutnya Bisa Ditangguhkan

Belajar Bersama di Museum Balanga, Upaya Menumbuhkan Kecintaan Adat Istiadat

Satgas Pangan bersama TPID Kalteng Lakukan Pemantauan Pasokan dan Harga Pangan

Dewan Apresiasi Pemprov Kalteng Peroleh WTP Ke – 9 Kali Berturut-Turut

Tower Menara TV Digital Bakal Diaktifkan di Barsel

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK