• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 10 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Jalan Perumahan Tidak Diperbaiki, Dewan Sebut Izin Pembangunan Selanjutnya Bisa Ditangguhkan

Jalan Perumahan Tidak Diperbaiki, Dewan Sebut Izin Pembangunan Selanjutnya Bisa Ditangguhkan

Selasa, 30 Mei 2023
in Kotawaringin Timur
A A
FOTO : DIAN/MATA KALTENG - Warga saat menimbun jalan rusak di kawasan perumahan Graha Pramuka, Kecamatan MB Ketapang, Kotim.

FOTO : DIAN/MATA KALTENG - Warga saat menimbun jalan rusak di kawasan perumahan Graha Pramuka, Kecamatan MB Ketapang, Kotim.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti sejumlah jalan di kawasan perumahan yang mengalami kerusakan parah, salah satunya di areal Perumahan Graha Pramuka yang berada di Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.

“Sebenarnya jalan itu masih tanggung jawab dari pihak pengembang atau developer. Selama masih ada pembangunan perumahan di daerah itu dan jalan belum diserahkan kepada pemerintah daerah oleh pihak pengembang,” kata Anggota DPRD Kotim Dapil Ketapang, SP Lumban Gaol, Selasa 30 Mei 2023.

Baca juga berita lainnya

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

Apalagi ujarnya, hal itu jelas diatur dalam undang undang dan juga peraturan daerah Kotim. Terutamanya di dalam harga perumahan yang dibayarkan oleh masyarakat sudah termasuk ke dalam biaya pembuatan jalan sampai dengan fungsional dan nyaman untuk dilewati.

“Jika dalam waktu berjalan jalan tersebut tidak kunjung diperbaiki oleh pihak pengembang, sementara juga tidak diserahkan kepada pemerintah daerah bagian aset agar pemerintah daerah bisa ikut melakukan perbaikan melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), artinya ada unsur kesengajaan dari pihak pengembang untuk mempersulit masyarakat. Karena tidak ada alasan meskipun proyek yang baru belum dikerjakan, jalan itu tetap menjadi tanggung jawab pihak pengembang sampai dengan diserahkan kepada pemerintah,” tegasnya.

Terutama kata Gaol, berdasarkan informasi bahwa di kawasan perumahan graha pramuka tersebut masih akan dibangun perumahan tahap berikutnya, sehingga menurutnya jika masyarakat sudah melakukan mediasi sampai dengan ke kelurahan namun tidak membuahkan hasil, maka masyarakat bisa mengajukan hal tersebut kepada pemerintah daerah khususnya asisten 1 bagian pemerintahan.

“Di situ nanti akan dilakukan mediasi dan pemerintah daerah akan memberikan rekomendasi kepada pihak pengembang untuk melakukan perbaikan jalan, dan kalaupun pemerintah berpihak kepada kepentingan masyarakat, maka sudah seharusnya untuk perizinan pembangunan perumahan tahap selanjutnya agar bisa ditangguhkan atau ditunda terlebih dahulu sampai dengan perbaikan jalan tersebut selesai,” jelasnya.

Tambahnya, jika pun nanti saat mediasi ke pihak pemerintah daerah juga mengalami kebuntuan, maka masyarakat bisa mengadukan hal tersebut ke DPRD Kotim agar bisa melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak pengembang dan masyarakat setempat khususnya di Komisi IV yang membidanginya.

“Namun tentunya kita harapkan pihak pengembang mempunyai itikat baik untuk melakukan perbaikan, begitu juga dengan pemerintah daerah agar mendorong setiap investor di kawasan ini tidak mempersulit masyarakat terutama menyediakan jalan yang aman dan nyaman untuk dilalui masyarakat di kawasan perumahan,” ujarnya.

Disebutkannya, dengan memperhatikan ketentuan UU No. 38 Tahun 2004, tanggung jawab atas jalan perumahan berada di pihak pengembang/developer perumahan sebagai penyelenggara jalan. Tidak ada tanggung jawab dari warga yang tinggal di perumahan tersebut atas jalan di perumahan.

“Jalan ini tetap menjadi jalan khusus, sepanjang status jalan tersebut tidak dialihkan kepada negara. Karena jalan-jalan di perumahan dan sekitarnya merupakan jalanan khusus, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan Khusus, yang bertanggung jawab atas kondisi jalan-jalan di perumahan dan sekitarnya baik pembuatan maupun perawatan ialah developer perumahan tersebut,” jelasnya.

Merujuk pada Pasal 62 ayat (1) UU No. 38/2004, pengguna jalan yang dirugikan dapat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan membuat laporan polisi atas dasar ketentuan Pasal 24 dan Pasal 273 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.

“Bunyi pasal tersebut intinya adalah penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Jika tidak bertanggung jawab, penyelenggara dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) jika rusaknya jalan mengakibatkan luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang,” bebernya.

Sementara jika yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).

Sementara dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2012 (Permen nomor 01 tahun 2012) tentang Pedoman Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Jalan, memasukkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan, dalam proses pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan. Perbaikan jalan dapat dikategorikan dalam kegiatan pengawasan.

“Dalam ketentuan itu tidak ada ketentuan yang mengatur keterlibatan masyarakat dalam perbaikan jalan. Pada lampiran Permen 01/2012 kegiatan pengawasan yang melibatkan masyarakat adalah dalam hal pemberian usulan, saran, laporan, dan informasi,” pungkasnya.

(dia/matakalteng.com)

Share20Tweet6SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Sewa Tak Kunjung Dibayar, Pemilik Jual Lahan Malah Dipolisikan

Next Post

Belajar Bersama di Museum Balanga, Upaya Menumbuhkan Kecintaan Adat Istiadat

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Penantian 21 Tahun Menuju Kepastian, Pemkab Kotim Siapkan Hibah Lahan untuk Hindu Kaharingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Drainase Ujung Bandara H Asan Jadi Perhatian, Bupati Ingin Runway Bebas Genangan

Selasa, 9 Juni 2026
Load More
Next Post

Belajar Bersama di Museum Balanga, Upaya Menumbuhkan Kecintaan Adat Istiadat

Satgas Pangan bersama TPID Kalteng Lakukan Pemantauan Pasokan dan Harga Pangan

Dewan Apresiasi Pemprov Kalteng Peroleh WTP Ke – 9 Kali Berturut-Turut

Tower Menara TV Digital Bakal Diaktifkan di Barsel

DKP3 Tetapkan Status Kasus Rabies di Barsel

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK