SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti sejumlah jalan di kawasan perumahan yang mengalami kerusakan parah, salah satunya di areal Perumahan Graha Pramuka yang berada di Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.
“Sebenarnya jalan itu masih tanggung jawab dari pihak pengembang atau developer. Selama masih ada pembangunan perumahan di daerah itu dan jalan belum diserahkan kepada pemerintah daerah oleh pihak pengembang,” kata Anggota DPRD Kotim Dapil Ketapang, SP Lumban Gaol, Selasa 30 Mei 2023.
Apalagi ujarnya, hal itu jelas diatur dalam undang undang dan juga peraturan daerah Kotim. Terutamanya di dalam harga perumahan yang dibayarkan oleh masyarakat sudah termasuk ke dalam biaya pembuatan jalan sampai dengan fungsional dan nyaman untuk dilewati.
“Jika dalam waktu berjalan jalan tersebut tidak kunjung diperbaiki oleh pihak pengembang, sementara juga tidak diserahkan kepada pemerintah daerah bagian aset agar pemerintah daerah bisa ikut melakukan perbaikan melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), artinya ada unsur kesengajaan dari pihak pengembang untuk mempersulit masyarakat. Karena tidak ada alasan meskipun proyek yang baru belum dikerjakan, jalan itu tetap menjadi tanggung jawab pihak pengembang sampai dengan diserahkan kepada pemerintah,” tegasnya.
Terutama kata Gaol, berdasarkan informasi bahwa di kawasan perumahan graha pramuka tersebut masih akan dibangun perumahan tahap berikutnya, sehingga menurutnya jika masyarakat sudah melakukan mediasi sampai dengan ke kelurahan namun tidak membuahkan hasil, maka masyarakat bisa mengajukan hal tersebut kepada pemerintah daerah khususnya asisten 1 bagian pemerintahan.
“Di situ nanti akan dilakukan mediasi dan pemerintah daerah akan memberikan rekomendasi kepada pihak pengembang untuk melakukan perbaikan jalan, dan kalaupun pemerintah berpihak kepada kepentingan masyarakat, maka sudah seharusnya untuk perizinan pembangunan perumahan tahap selanjutnya agar bisa ditangguhkan atau ditunda terlebih dahulu sampai dengan perbaikan jalan tersebut selesai,” jelasnya.
Tambahnya, jika pun nanti saat mediasi ke pihak pemerintah daerah juga mengalami kebuntuan, maka masyarakat bisa mengadukan hal tersebut ke DPRD Kotim agar bisa melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak pengembang dan masyarakat setempat khususnya di Komisi IV yang membidanginya.
“Namun tentunya kita harapkan pihak pengembang mempunyai itikat baik untuk melakukan perbaikan, begitu juga dengan pemerintah daerah agar mendorong setiap investor di kawasan ini tidak mempersulit masyarakat terutama menyediakan jalan yang aman dan nyaman untuk dilalui masyarakat di kawasan perumahan,” ujarnya.
Disebutkannya, dengan memperhatikan ketentuan UU No. 38 Tahun 2004, tanggung jawab atas jalan perumahan berada di pihak pengembang/developer perumahan sebagai penyelenggara jalan. Tidak ada tanggung jawab dari warga yang tinggal di perumahan tersebut atas jalan di perumahan.
“Jalan ini tetap menjadi jalan khusus, sepanjang status jalan tersebut tidak dialihkan kepada negara. Karena jalan-jalan di perumahan dan sekitarnya merupakan jalanan khusus, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan Khusus, yang bertanggung jawab atas kondisi jalan-jalan di perumahan dan sekitarnya baik pembuatan maupun perawatan ialah developer perumahan tersebut,” jelasnya.
Merujuk pada Pasal 62 ayat (1) UU No. 38/2004, pengguna jalan yang dirugikan dapat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan membuat laporan polisi atas dasar ketentuan Pasal 24 dan Pasal 273 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.
“Bunyi pasal tersebut intinya adalah penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Jika tidak bertanggung jawab, penyelenggara dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) jika rusaknya jalan mengakibatkan luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang,” bebernya.
Sementara jika yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).
Sementara dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2012 (Permen nomor 01 tahun 2012) tentang Pedoman Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Jalan, memasukkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan, dalam proses pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan. Perbaikan jalan dapat dikategorikan dalam kegiatan pengawasan.
“Dalam ketentuan itu tidak ada ketentuan yang mengatur keterlibatan masyarakat dalam perbaikan jalan. Pada lampiran Permen 01/2012 kegiatan pengawasan yang melibatkan masyarakat adalah dalam hal pemberian usulan, saran, laporan, dan informasi,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post