PALANGKA RAYA – Seorang remaja berusia 16 tajun di Kota Palangka Raya menjadi korban pemerasan, usai melakukan videocall sex atau VCS bersama seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi M.
Kapolda Kalteng, Nanang Avianto melalui Kabid Humas, AKBP Erlan Munaji mengungkapkan, kejadian berawal pada saat remaja yang masih duduk di bangku kelas 9 SMP tersebut, berkenalan dengan seseorang di aplikasi M yang biasa digunakan oleh orang dewasa untuk mencari jodoh.
“Setelah kenalan dan intens berkomunikasi, keduanya kemudian bertukar nomor whatsapp lalu melakukan VCS. Namun pada saat VCS tersebut, pelaku merekam aksi korban yang tengah tanpa busana,” ungkapnya, pada saat dikonfirmasi, Senin 22 Mei 2023.
Kemudian oleh pelaku, video syur tersebut digunakan pelaku untuk meminta uang sebesar Rp 300 ribu kepada korban dengan mengancam akan menyebarluaskan video tersebut ke media sosial.
Akibat korban tak memiliki uang, korban merasa panik dan melaporkan peristiwa tersebut ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H. Shamsudin.
“Ternyata oleh pelaku video tersebut telah diunggah ke media sosial Facebook pribadi pelaku. Bahkan pelaku mengirimkan tangkapan layar ke korban jika video tersebut telah diunggah di Facebook,” katanya.
Kemudian, lanjut AKBP Erlan Munaji, pada saat dilakukan profiling oleh Ipda H. Shamsudin atau pria yang kerap disapa Cak Sam, pelaku berada di Pulau Sumatera.
Oleh Cak Sam, pelaku diberikan peringatan dan edukasi jika menyebarkan konten pornografi itu melanggar UU ITE dan dapat dilakukan kurungan badan.
“Setelah diberikan peringatan dan edukasi, Alhamdulillah pelaku menghapus video korban dan tidak menyebarluaskan video korban,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post