SAMPIT – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus terus memperhatikan kelengkapan dalam berkendara, karena Satlantas Polres Kotim akan memberlakukan kembali sistem tilang manual. Ada 10 kategori pelanggaran prioritas dalam sistem tilang manual ini terhadap penggunaan jalan.
Pemberlakuan tilang manual terhadap pengguna jalan ini, kembali dilakukan lantaran pelanggaran lalu lintas meningkat di lokasi yang tak terjangkau atau yang tidak kasat mata.
Penilangan secara manual juga ini berdasarkan telegram Kapolri Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2./2023 dan TR Kapolda Nomor: ST/317/V/HUK.6.2/2023 tentang Dakgar Lantas yang belum terbackup sistem ETLE dan Dakgar Lantas yang berpotensi kecelakaan.
“Mulai hari ini tilang manual akan diberlakukan lagi di wilayah Kotim, hal ini berdasarkan telegram kapolri dan TR Kapolda. Dimana nanti menandakan akan dilaksanakan dengan selektif dan prioritas,” ungkap Kasat Lantas Polres Kotim, AKP Azmi Halim Permana, saat diwawancarai wartawan. Minggu, 21 Mei 2023.
Dijelaskannya juga, bahwa meskipun sistem tilang manual diaktifkan, akan tetapi sistem tilang elektronik tetap dilaksanakan. Namun saat ini masih dalam proses lelang Pemerintah Daerah (Pemda) untuk pengadaan barang dari sistem tilang ETLE ini.
“Elektronik tetap kita upayakan, namun saat ini masih menunggu lelang dari pemda untuk pengadaan barang dan jasanya, dan nanti siapa yang menang kita tidak tahu, pihak pemda yang menentukan misalnya ada pemenangnya nanti pihak pemda akan menyerah ke kita (Lantas Polres,red) karena anggarannya ada di pemda,” jelasnya.
Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas sistem tilang manual oleh pihak Polres Kotim, yakni dilarang berkendara untuk anak di bawah umur, harus membawa surat kelengkapan berkendara STNK dan SIM yang berlaku, menggunakan helm SNI baik pengemudi maupun penumpang roda dua, tidak berkendara dalam pengaruh alkohol.
Stop overload dan over dimention, gunakan kelengkapan kendaraan sesuai spek teknis, jangan berboncengan lebih dari satu orang untuk kendaraan roda dua, patuhi rambu lalu lintas yang ada, dilarang menggunakan knalpot brong atau racing dan menggunakan nomor kendaraan sesuai dengan yang ada di STNK.
“Kami mengimbau untuk pengguna jalan baik roda dua, roda tiga, roda empat maupun roda 10, agar mematuhi aturan dalam berlalu lintas agar meminimalisir terjadi kecelakaan lalu-lintas dan tetap mengutamakan keselamatan dalam berkendara,” tutupnya.
(gus/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Catat!!! Tilang Manual Akan Diberlakukan Kembali di Kotim, Ini Kategori Pelanggaran" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post