SAMPIT – Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terus melakukan penyelidikan terkait pemilik maupun pemesan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang diedarkan oleh S (26) yang tertangkap di Jalan Merbabu, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit, Kotim, beberapa hari yang lalu.
“S merupakan kurir sabu, namun pemilik dan pemesannya masih kami kejar atau selidiki. Dari tangannya, kami menyita sabu seberat 100,72 gram,” ungkap Kasatreskoba, AKP Bagus Winarmoko mewakili Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, Jumat, 5 Mei 2023.
Dijelaskannya, awalnya sabu yang dibawa S ada sebanyak 3 ons, namun sebagiannya sudah terjual. Kendati demikian, hal itu hanya dianggap dalih, sebab Tim Cobra Polres Kotim berkeyakinan, barang haram itu awalnya memiliki berat yang cukup fantastis, yakni 1 kilogram.
“Barang awalnya menurut pengakuan pelaku ada 3 ons, tapi sudah terjual sebagiannya. Saat digeledah, itu bungkusan 1 Kg,” ujar Bagus.
Polisi berpangkat tiga balok emas ini menceritakan, saat penangkapan kurir tersebut, pihaknya sempat mengalami kendala, seperti sulitnya menemukan barang bukti. Sebab, pelaku sempat membuang sabu tersebut ke dalam selokan. Bahkan disaat itu keadaan sedang gelap lantaran sempat ada pemadaman listrik hingga 3 kali.
“Anggota dan saya kehujanan saat mengamankan dia ini, saat itu lampu sampai 3 kali mati. Kami meraba-raba selokan untuk mencari barang buktinya,” tutur pimpinan Tim Cobra ini.
(gus/matakalteng.com)






















Discussion about this post