PALANGKA RAYA – Aksi tak terpuji dilakukan seorang ASN berinisial FD, ASN aktif yang merupakan guru di Kabupaten Gunung Mas tersebut diringkus polisi akibat mencuri dua unit handphone milik warga.
Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar mengatakan, kejadian berawal pada saat pria berusia 28 tahun tersebut datang ke Kota Palangka Raya untuk menunggu kiriman uang dari orang tuanya.
“Jadi pelaku ini menunggu kiriman uang dari orang tuanya yang berada di Kota Medan, untuk membeli sepeda motor,” katanya, pada saat menggelar press release, Jum’at 14 April 2023.
Namun, setelah sekian lama menunggu, terduga pun kehabisan ongkos akibat uang kiriman tak kunjung sampai.
Kondisi tersebut, membuat pelaku nekat mencuri dua unit handphone milik warga pada saat dirinya melintas di Jalan Ais Nasution, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Dari 2 unit, 1 unit telah dijual pelaku kepada orang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp 300 ribu. Sementara satu unitnya lagi masih disimpan pelaku,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 Jo 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Pelaku mengaku baru kali ini melakukan aksi pencurian HP. Tapi kita akan lakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post