PALANGKA RAYA – Sungguh tega perbuatan yang dilakukan pria berinisial DH. Pria berusia 44 tahun tersebut harus dibui akibat tega mencuri sepeda motor anak angkatnya, di sebuah rumah di Jalan Menteng, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Terduga pelaku berhasil diringkus jajaran Polsek Pahandut, pada saat pelaku tengah nongkrong di Jalan Brigjen Katamso, pada Rabu 12 April 2023 malam.
Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar mengatakan, kejadian berawal pada saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumahnya.
“Kemudian pelaku datang diam-diam dan membongkar boks depan menggunakan obeng untuk merusak kabel kontak,” katanya, pada saat menggelar press release, Jum’at, 14 Maret 2023 sore.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor anak angkatnya, untuk mengelabuhi polisi, pelaku merubah warna kendaraan tersebut, dari yang semula berwarna emas, diubah menjadi warna kuning, hitam dan putih menggunakan cat semprot.
Tak sampai di situ, pelaku juga melepas bagian depan nomor polisi dan menyisakan nomor polisi pada bagian belakang.
“Pelaku nekat mencuri sepeda motor anak angkatnya, karena pelaku tidak punya sepeda motor untuk alat transportasi sehari-hari nya,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. “Dari hasil pemeriksaan pelaku ini baru pertama kali melakukan pencurian, tetapi pelaku akan kita lakukan pendalaman kembali,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post