KASONGAN – Sempat melarikan diri dari kejaran Kepolisian, dugaan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya berinisial TP (28) saat di tempat umum sudah dilakukan penahanan.
Pelaku berinisial (E) ini ditahan oleh Polsek Sepang, Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah dilakukan koordinasi, Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Katingan Hilir untuk proses hukum atas perbuatan yang telah dilakukan terhadap korban.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, melalui Kapolsek Katingan Hilir AKP Eko Priono, membenarkan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban TP sudah ditahan di Polsek Katingan Hilir.
“Pelaku atau Suami dari korban tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 351 ayat 1 KUHP, atau pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” singkat AKP Eko Priono, Jumat 14 April 2023.
Kejadian sebelumnya yang menjadi viral tersebut sempat diabadikan oleh warga dengan merekam video mengunakan telepon seluler. Kejadian berada di pinggir jalan Soekarno Hatta, komplek Ruko atau depan Sira Salon sebelah Kantor LPTQ Kabupaten Katingan, pada Kamis 13 April 2023, sekira pukul 12.07 WIB.
Terlihat dari rekaman video tersebut Pelaku sangat brutal dengan memukul korban mulai dari diseret, dipukul mengenai muka bahkan pakaian korban hampir robek akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku.
Akibat penganiyaan yang didapat, korban menangis dan meminta pertolongan kepada warga setempat agar bisa dilerai dari amukan korban atau suaminya tersebut. Namun, pelaku makin menjadi-menjadi untuk membawa korban mengunakan sepeda motor seraya memukul-mukul korban.
Melihat hal tersebut, warga setempat tidak tega dan segera melerai serta mengamankan korban untuk tidak melakukan penganiayaan kembali. Setelah mendapat laporan dari masyarakat, anggota Polsek Katingan Hilir langsung ke tempat kejadian, namun pelaku sudah tidak ada atau kabur.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post