PALANGKA RAYA – Hingga saat ini Alpin Lawrence Dkk terus berupaya agar bisa mendapatkan kembali haknya sebagai pemilik kebun kelapa sawit di Desa Pelantaran, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Alpin Lawrence melalui kuasa hukumnya, Irjen Pol (Purn) Ricky Herbet P Sitohang, mendatangi langsung ke kebun kelapa sawit Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur, Jum’at 24 Maret 2023.
Didampingi oleh salah seorang pemegang saham, Wahyu Daeny, rombongan disambut langsung masyarakat Pelantaran yang turut bekerja di kebun tersebut. Sejumlah permasalahan dan persoalan yang terjadi kemudian dikumpulkan untuk bisa segera ditindaklanjuti.
Ricky Sitohang mengatakan, kedatangannya dari Jakarta sebagai kuasa hukum dari Alpin Laurence, untuk menangani permasalahan tentang persengketaan perkebunan yang selama ini dikelola oleh Alpin Lawrence dengan mempekerjakan adiknya berinisial A alias HK.
Usai melihat pokok masalah dengan dokumen-dokumen yang ada, bisa dilihat ada beberapa hal yang harus dicermati tentang pembuatan akta yang diduga dipalsukan oleh terduga pelaku A alias HK.
Dalam kasus ini, terduga A alias HK diduga memalsukan akta asli yang tidak sesuai peruntukannya. Pertama, dengan menggunakan KTP yang tidak sesuai tanggal waktu dengan akta yang dikeluarkan dengan waktu yang berbeda.
“Jadi akta keluar, sementara KTP nya sudah berlalu pada tahun berikutnya, jadi kan sudah tidak cocok. Berarti kelihatan sekali secara kasat mata ada pemalsuan. Contoh akta keluar pada 2010, sedangkan KTP pada 2017. Kan sudah tidak nyambung,” katanya didampingi Brigjen Pol Purn Ishak Robinson.
Kemudian, lanjut pria yang kini turut didapuk sebagai kuasa hukum Wamenkumham Eddy Hiariej, dirinya juga turut melihat adanya laporan pertanggungjawaban, baik laporan pertanggungjawaban keuangan, ataupun pengelolaan, dari A alias HK ke Alpin Lawrence.
Secara tata hukum logika, seseorang melaporkan pertanggungjawaban kepada orang lain, berarti posisi yang melaporkan ini posisi yang di bawah dan melaporkan kepada atasannya atau pimpinan atau pemilik.
“Darimana dasarnya dia (A alias HK, red) mengaku pemilik, kalau dia yang melaporkan pertanggungjawaban. Kan ga mungkin,” tegasnya.
Ricky pun meminta kepolisian yang menangani kasus ini, agar tetap melaksanakan langkah-langkah penegakan hukum yang konstruktif, yang berpihak kepada kebenaran dan berpihak kepada masyarakat pencari keadilan.
“Saya masih punya keyakinan penuh bahwa Polres Kotim akan melakukan langkah-langkah yang konstruktif untuk memutuskan ini, agar tidak terjadi ketimpangan di tengah masyarakat, agar tidak terjadi persinggungan di masyarakat, yang mengakibatkan dampak yang lebih luas,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Irjen Pol Purn Ricky Sitohang: Langkah Penegakan Konstruktif Harus Dilakukan Polres Kotim" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post