PALANGKA RAYA – Bawa tiga paket berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial EP berhasil diringkus jajaran Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pria berusia 31 tahun tersebut berhasil diamankan pada saat Tim PPRC Ditsamapta Polda Kalteng melakukan patroli di seputaran Jalan Flamboyan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Pada saat melakukan patroli, Tim PPRC Ditsamapta Polda Kalteng menemukan EP yang tengah duduk dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan mengamankan EP untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan tiga klip plastik bening berisikan serbuk kristal berwarna putih, yang disimpan di bungkus rokok dan diletakkan di dalam dashboard depan kendaraan yang dibawanya.
Komandan Pleton (Danton) PPRC Ditsamapta Polda Kalteng, Ipda Sujarwo mengatakan, pria itu dan barang buktinya kita amankan ke Mako Samapta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian pria itu kami serahkan ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Jum’at 17 Maret 2023.
Namun pada saat dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut, ternyata hasilnya bukan narkotika jenis sabu-sabu, melainkan sebuah tawas yang biasa digunakan untuk penjernihan air.
Bahkan, pada saat petugas melakukan tes urine kepada EP, hasilnya menunjukkan jika EP negatif narkotika. “Dari hasil keterangannya, bahwa pria ini membawa barang tersebut untuk menipu temanya,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=108122 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post