PALANGKA RAYA – Sejumlah masyarakat di Desa Pelantaran mengaku telah resah atas dugaan aksi premanisme yang diduga dilakukan oleh HK alias A. Untuk itu, 11 dari 12 RT di Desa Pelantaran sepakat membuat surat pernyataan.
Surat pernyataan tersebut, ditandatangani seluruh ketua RT setempat bersama enam RW yang ada, masyarakat sepakat agar A alias HK tidak kembali membuat keresahan di Desa Pelantaran.
Surat pernyataan sikap masyarakat tersebut berisikan lima poin, yakni meminta agar HK menghentikan tindakan tidak taat terhadap hukum adat yang telah diputuskan melalui Basara Hai.
Tidak lagi melakukan tindakan premanisme dengan melakukan penyerangan terhadap karyawan dan masyarakat yang bekerja di kebun Alpin Cs tersebut. Mengentikan adu domba terhadap masyarakat Dayak.
Menghentikan tindakan penyerangan ke kebun Alpin Cs dengan melibatkan masyarakat luar. Terakhir meminta semua pihak bersikap objektif dan netral dalam masalah ini.
Surat pernyataan sikap dari masyarakat Pelantaran tersebut turut didukung oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pelantaran dan DAD Kecamatan Cempaga Hulu.
Ketua BPD Pelantaran, Sonie mengatakan, dukungan diberikan kepada masyarakat Desa Pelantaran karena ada tembusan pernyataan sikap dari semua RT dan RW. Dalam hal ini BPD mendukung sepenuhnya pernyataan tersebut.
“Keinginan kami supaya permasalahan ini cepat selesai sehingga tidak merugikan Desa Pelantaran. Karena sebagian besar masyarakat juga bekerja di kebun ini dan berdampak pada perekonomian,” katanya, Selasa 14 Maret 2023.
Sementara itu, Ketua RT 12 RW 06, Desa Pelantaran, Jaman berharap, agar perselisihan sengketa lahan ini dapat segera diselesaikan. Mengingat dampak dari penyerangan yang diduga dilakukan oleh HK sangat membuat resah masyarakat.
“Banyak masyarakat yang semula bekerja disini kemudian berhenti karena adanya konflik. Saya harapkan cepat selesai,” ucapnya. Menyusul adanya dukungan dari seluruh pihak di Desa Pelantaran, pada Selasa 14 Maret 2023, masyarakat kemudian bermaksud untuk masuk ke dalam kebun, guna memulai kembali aktivitas seperti sedia kala.
Turut membawa hasil putusan Basara Hai yang memenangkan Alpin Cs sebagai pemilik sah Kebun, aksi masyarakat sayangnya mendapat hadangan dari aparat kepolisian. Perdebatan pun terjadi ketika masyarakat meminta kepolisian mengijinkan agar masyarakat dapat kembali beraktivitas.
Juru bicara masyarakat Desa Pelantaran, Sugianto mengungkapkan, jika masyarakat datang ke kebun karena berpegang teguh dengan putusan Basara Hai disertai dukungan dari seluruh RT Desa Pelantaran.
Masyarakat akan tetap bersikeras beraktivitas mengingat belum adanya putusan yang inkrah dari pengadilan yang dapat menggugurkan putusan Basara Hai.
“Kami masyarakat adat berpegang teguh pada hukum adat, sebelum adanya putusan yang inkrah dan menggugurkan putusan Basara Hai. Terlebih tidak ada satu pun surat yang menyatakan jika kebun ini dalam status quo,” bebernya.
Sedangkan Kapolsek Cempaga Hulu, Ipda Ahmad Januar menerangkan, kehadiran pihaknya di kebun sebatas untuk mengamankan Kamtibmas akibat kerawanan yang terjadi akibat sengketa.
Meski pun dirinya mengakui, jika hingga saat ini memang belum ada keputusan yang menyebutkan jika kebun tersebut dalam status quo.
“Status quo diterbitkan oleh pengadilan dan memang sampai saat ini belum ada. Namun kehadiran kami disini untuk menjaga Kamtibmas sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan pemilik sah kebun,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=107833 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post