• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Diduga Meresahkan, 11 RT di Desa Pelantaran Minta HK Taati Hukum Adat

Diduga Meresahkan, 11 RT di Desa Pelantaran Minta HK Taati Hukum Adat

Selasa, 14 Maret 2023
in Hukrim
A A
FOTO: RIZAL/MATAKALTENG - Perwakilan RT dan masyarakat Desa Pelantaran, pada saat menunjukkan surat pernyataan sikap.

FOTO: RIZAL/MATAKALTENG - Perwakilan RT dan masyarakat Desa Pelantaran, pada saat menunjukkan surat pernyataan sikap.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Sejumlah masyarakat di Desa Pelantaran mengaku telah resah atas dugaan aksi premanisme yang diduga dilakukan oleh HK alias A. Untuk itu, 11 dari 12 RT di Desa Pelantaran sepakat membuat surat pernyataan.

Surat pernyataan tersebut, ditandatangani seluruh ketua RT setempat bersama enam RW yang ada, masyarakat sepakat agar A alias HK tidak kembali membuat keresahan di Desa Pelantaran.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Surat pernyataan sikap masyarakat tersebut berisikan lima poin, yakni meminta agar HK menghentikan tindakan tidak taat terhadap hukum adat yang telah diputuskan melalui Basara Hai.

Tidak lagi melakukan tindakan premanisme dengan melakukan penyerangan terhadap karyawan dan masyarakat yang bekerja di kebun Alpin Cs tersebut. Mengentikan adu domba terhadap masyarakat Dayak.

Menghentikan tindakan penyerangan ke kebun Alpin Cs dengan melibatkan masyarakat luar. Terakhir meminta semua pihak bersikap objektif dan netral dalam masalah ini.

Surat pernyataan sikap dari masyarakat Pelantaran tersebut turut didukung oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pelantaran dan DAD Kecamatan Cempaga Hulu.

Ketua BPD Pelantaran, Sonie mengatakan, dukungan diberikan kepada masyarakat Desa Pelantaran karena ada tembusan pernyataan sikap dari semua RT dan RW. Dalam hal ini BPD mendukung sepenuhnya pernyataan tersebut.

“Keinginan kami supaya permasalahan ini cepat selesai sehingga tidak merugikan Desa Pelantaran. Karena sebagian besar masyarakat juga bekerja di kebun ini dan berdampak pada perekonomian,” katanya, Selasa 14 Maret 2023.

Sementara itu, Ketua RT 12 RW 06, Desa Pelantaran, Jaman berharap, agar perselisihan sengketa lahan ini dapat segera diselesaikan. Mengingat dampak dari penyerangan yang diduga dilakukan oleh HK sangat membuat resah masyarakat.

“Banyak masyarakat yang semula bekerja disini kemudian berhenti karena adanya konflik. Saya harapkan cepat selesai,” ucapnya. Menyusul adanya dukungan dari seluruh pihak di Desa Pelantaran, pada Selasa 14 Maret 2023, masyarakat kemudian bermaksud untuk masuk ke dalam kebun, guna memulai kembali aktivitas seperti sedia kala.

Turut membawa hasil putusan Basara Hai yang memenangkan Alpin Cs sebagai pemilik sah Kebun, aksi masyarakat sayangnya mendapat hadangan dari aparat kepolisian. Perdebatan pun terjadi ketika masyarakat meminta kepolisian mengijinkan agar masyarakat dapat kembali beraktivitas.

Juru bicara masyarakat Desa Pelantaran, Sugianto mengungkapkan, jika masyarakat datang ke kebun karena berpegang teguh dengan putusan Basara Hai disertai dukungan dari seluruh RT Desa Pelantaran.

Masyarakat akan tetap bersikeras beraktivitas mengingat belum adanya putusan yang inkrah dari pengadilan yang dapat menggugurkan putusan Basara Hai.

“Kami masyarakat adat berpegang teguh pada hukum adat, sebelum adanya putusan yang inkrah dan menggugurkan putusan Basara Hai. Terlebih tidak ada satu pun surat yang menyatakan jika kebun ini dalam status quo,” bebernya.

Sedangkan Kapolsek Cempaga Hulu, Ipda Ahmad Januar menerangkan, kehadiran pihaknya di kebun sebatas untuk mengamankan Kamtibmas akibat kerawanan yang terjadi akibat sengketa.

Meski pun dirinya mengakui, jika hingga saat ini memang belum ada keputusan yang menyebutkan jika kebun tersebut dalam status quo.

“Status quo diterbitkan oleh pengadilan dan memang sampai saat ini belum ada. Namun kehadiran kami disini untuk menjaga Kamtibmas sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan pemilik sah kebun,” pungkasnya.

(rzl/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Damkar Berikan Sosialisasi APAR Untuk PBS

Next Post

Tak Dianggarkan, Pasar Ramadan Tahun Ini Ditiadakan

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Tak Dianggarkan, Pasar Ramadan Tahun Ini Ditiadakan

Terkait Permasalahan Disiplin Guru di Tanjung Rangas, Begini Penjelasan Disdik

Bangunkan WC Untuk Poskesdes Desa Rungau Raya

Pendidikan di Desa Tanjung Rangas Sudah Sering Diaspirasikan

Harga Daging Ayam Ras di Palangka Raya Mencapai Rp 38 Ribu Perkilogram

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK