PALANGKA RAYA – Hingga saat ini, Kantor Bea Cukai Palangka Raya kian gencar melakukan penindakan dan pengawas terkait peredaran barang impor ilegal.
Selain untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal, hal tersebut juga sebagai upaya untuk memastikan para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan hukum dan perpajakan, tidak dirugikan dengan beredarnya barang ilegal tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bea Cukai Palangka Raya Firman Yusuf mengatakan, pihaknya siap melakukan penindakan tegas dan terukur bagi seluruh oknum yang melanggar aturan soal kegiatan ekspor maupun impor, tak terkecuali praktik impor ilegal baju maupun sepatu bekas.
Sebab, kegiatan impor ilegal pakaian maupun sepatu bekas merupakan kegiatan yang dilarang dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dan UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Larangan utama impor barang bekas ini, untuk melindungi kesehatan dan keselamatan. Jadi jika ada yang kedapatan melakukan praktik seperti ini akan ditindak tegas,” katanya, Selasa 14 Maret 2023.
Dikatakannya, impor pakaian dan aksesori pakaian termasuk sepatu bekas selain dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya, juga dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142 tahun 2021.
“Kebijakan ini diterbitkan untuk melindungi industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri dari ancaman kerugian serius yang akan dialami karena lonjakan jumlah impor pakaian dan aksesori pakaian,” ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan skala nasional sepanjang 2019 lalu, lanjut Firman Yusuf, Direktorat Bea Cukai telah menindak tegas 311 oknum yang membawa ballpres pakaian bekas dengan nilai Rp 42,1 miliar.
Bahkan, belum lama ini juga Bea Cukai Palangka Raya bersama Ditreskrimsus Polda Kalteng, sertas Dinas Perdagangan setempat berhasil menindak pakaian bekas eks impor ilegal sebanyak 27 ballpres. Seluruhnya telah ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan barang bukti sudah dimusnahkan akhir 2022 lalu.
“Produk Anda mungkin akan diburu oleh konsumen, namun juga diburu oleh Bea Cukai. Jangan sampai Anda menjadi salah satu importir ilegal barang bekas tersebut, karena nantinya Anda akan berurusan dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post