PALANGKA RAYA – Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menggagalkan aksi balapan liar (Bali) di Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya.
Hasilnya, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pria berinisial AN (21) dan AG (24), yang pada saat dilakukan penertiban melakukan aksi yang mencurigakan dengan membuang sesuatu di balik papan kayu di lokasi tersebut.
“Pada saat kami melakukan penertiban, puluhan remaja yang melakukan bali langsung lari kocar-kacir dan kami berhasil mengamankan dua orang pria yang mencurigakan,” kata kata Wakil Komandan Regu (Wadanru) 1, Tim PPRC Ditsamapta Polda Kalteng, Briptu Jackie Stewart, usai melaksanakan patroli, Minggu 19 Februari 2023 malam.
Setelah diperiksa terkait barang yang dibuang dua pria tersebut, ternyata keduanya menyembunyikan satu paket kecil narkotika jenis sabu di balik papan kayu. Bahkan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya juga berhasil mengamankan perlengkapan alat hisap sabu, seperti sedotan, pipet dan plastik klip.
Selanjutnya pelaku di amankan ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kemudian keduanya akan kita serahkan ke Polresta Palangka Raya, guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Ringkus Pelaku Bali, Polisi Temukan Barang Haram" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post