SAMPIT – Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melilit seorang petani kedapatan nyambi jual sabu. Warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang berinisial SA ini ditangkap dikediamannya di Jalan PT Sarpatim Km 29, RT 13.
Dari hasil penggeledahan badan si Kancil (nama lain pelaku) aparat menemukan 16 paket kecil sabu siap edar dengan total berat kotor sekitar 5,65 gram.
“Pelaku sudah lama menjalankan bisnis haramnya ini, sekitar 1 tahun. Saat hendak ditangkap, pria berusia 49 tahun ini mencoba membuang barang bukti namun terlihat oleh kami,” sebut Kasatreskoba AKP Bagus Winarmoko mewakili Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, Selasa, 31 Januari 2023.
Selain itu, aparat juga menyita 1 unit ponsel yang diduga untuk komunikasi transaksi, dan uang tunai senilai Rp 1,6 juta yang diduga merupakan sisa hasil jualan barang haram tersebut.
“Menurut pengakuannya, satu paket dijual mulai dari harga Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Narkotika golongan I bukan tanaman ini didapatkannya dari Kota Sampit. Kasus ini masih kami dalami,” bebernya.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
(gus/mata kalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=103961 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post