SAMPIT – Jajaran Satres Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan Barang Bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu hampir seberat 7 ons, tepatnya 642,48 gram, Rabu, 25 Januari 2023.
Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim, AKBP Sarpani didampingi Kasatreskoba, AKP Bagus Winarmoko, juga dihadirkan tersangka yang bersangkutan.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika bukan jenis tanaman atau yang dikenal dengan nama sabu hasil penangkapan mulai dari 1 sampai 25 Januari 2023,” kata Kapolres Kotim.
Pemusnahan ini adalah kali pertama di tahun 2023. Dari tersangka CC ada 2,32 gram, NU sebanyak 4,78 gram, SA alias Ucup dengan barang bukti 3,88 gram, RB ada 5,24 gram, AS alias Bejo sebanyak 24,24 gram, AS sedikitnya 1,11 gram, BA dengan barang bukti 1,4 gram, SS ada 0,12 gram, dan MF barbuknya ada 1,45 gram. Yang paling banyak adalah MR, yakni 597,95 gram.
“Semoga dengan adanya pemusnahan ini yang disaksikan langsung oleh para tersangka, nantinya mereka bisa sadar untuk tidak melakukan bisnis barang haram ini lagi. Saya berharap kedepannya agar masyarakat bersinergi dalam mengatasi peredaran narkotika di wilayah kotim ini. Supaya tidak konsumsi dan tidak membeli itu sebagai solusi untuk memutusukan peredarannya,” tuturnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post