SAMPIT – Satu orang pencuri buah sawit berinisial HM alias Aring (49) diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaga Hulu, karena mencoba melakukan pencurian 150 janjang buah sawit senilai Rp 2.961.000.
Namun sayang, satu temannya berhasil kabur dari kejaran petugas. “Pelakunya dua orang, tapi satunya berhasil kabur,” kata Kapolsek Cempaga Hulu, Ipda Ahmad Januar Ganari saat dikonfirmasi wartawan ini, Kamis 12 Januari 2023.
Lanjut Kapolsek, kasus tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di wilayah Blok E 13 Divisi 4 Estate PAGE, PT. WNL, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kejadian itu diketahui saat petugas melakukan patroli di tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat itu petugas melihat ada 2 orang yang baru selesai melakukan aktivitas panen dan kedua orang tersebut bukan karyawan PT WNL kemudian kedua orang tersebut istirahat dibawah pohon sawit setelah memanen buah kelapa sawit,” ungkapnya.
Kedua karyawan tersebut melakukan pengamatan dan kemudian setelah itu, langsung mengamankan kedua orang tersebut. Namun satu orang berhasil kabur setelah diamankan oleh petugas perusahaan itu.
“Satunya kabur saat tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan. Namun satunya tidak lari sehingga dilakukan pemeriksaan. Buah kelapa sawit yang sudah dipanen ditumpuk di pinggiran hutan sebanyak 24 janjang,” Bebernya.
Sebagian buah masih tercecer di bawah pohon kelapa sawit yang dipanen tetapi belum dikumpulkan sebanyak 126 janjang sehingga buah kelapa sawit yang sudah dipanen tersebut sebanyak 150 janjang dengan berat keseluruhan 1.210 Kg.
“Kerugian akibat kejadian tersebut sebesar Rp 2.961.000 dan pihak perusahaan merasa keberatan atas perbuatan tersebut dan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau Pasal 363 ayat (1) ke3 – 4e KUHPidana,” pungkasnya.
(gus/matakalteng.com)






















Discussion about this post